jpnn.com, JAKARTA SELATAN - Polri sudah menyerahkan salinan putusan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) kepada Ferdy Sambo yang dipecat dari Korps Bhayangkara.
Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan salinan yang diserahkan kepada Ferdy Sambo itu berisi putusan sidang etik dan banding.
BACA JUGA: Konon Ferdy Sambo Punya Kakak Asuh yang Bikin Karier Melejit, Irjen Dedi Bilang Begini
"Petikan putusan PTDH Ferdy Sambo sudah diserahkan. Dia sudah menerima petikan hasil sidang etik dan banding yang digelar beberapa waktu lalu," kata Dedi di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (23/9).
Jenderal bintang dua itu mengatakan Biro Pertanggungjawaban dan Profesi (Waprof) sudah melimpahkan berkas administrasi pemecatan Ferdy Sambo ke SDM Polri.
BACA JUGA: Heboh Ferdy Sambo Punya Kakak Asuh, Arman Hanis Merespons, Kalimatnya Tegas
"Untuk proses administrasi juga dari Wabprof sudah serahkan ke SDM. Artinya SDM juga masih proses," ujar Dedi.
Di sisi lain, Dedi menegaskan berkas administrasi pemecatan tersebut tak sampai kepada tangan Presiden Joko Widodo atau Jokowi.
BACA JUGA: Irjen Dedi Sebut Ferdy Sambo Sudah Tamat di Internal Polri
"Prosesnya teman-teman biar enggak selalu tanyakan apakah sampai ke presiden. Enggak. Prosesnya cukup dari SDM ke Pak Kapolri, ke Sekmil. Tanda tangan pengesahan Sekmil saja," ujar Dedi.
Adapun surat keputusan diserahkan langsung Biro SDM kepada Ferdy Sambo.
"Surat keputusannya diserahkan ke SDM. SDM nanti menyerahkan ke yang bersangkutan," ujar Dedi.
Mantan Kapolda Kalteng itu menegaskan proses administrasi itu tidak akan mengubah subtansi dari hasil putusam sidang kode etik.
"PTDH sebagai anggota polisi tidak akan mengubah subtansi hanya proses administrasi saja," tutur Dedi.
Ferdy Sambo selaku mantan Kadiv Propam Polri telah dipecat dari Korps Bhayangkara buntut kasus kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Putusan KKEP yang mengakhiri karier Ferdy Sambo di Polri dibacakan majelis KKEP di ruang sidang Gedung TNCC, Mabes Polri, Senin (19/9).
Dalam putusannya, KKEP menyatakan menolak permohonan banding pemohon Ferdy Sambo.
Ketua sidang banding Komjen Agung Budi Maryoto juga menyatakan majelis KKEP tetap menguatkan putusan sidang etik pada 26 Agustus 2022 lalu.
"Menguatkan putusan sidang Kode Etik Polri tertanggal 26 Agustus 2022 atas nama pelanggar Irjen Ferdy Sambo," ujar Agung.
Setelah dipecat, Ferdy Sambo yang tersangka pembunuhan berencana terhadap Brigadir J dan perintangan atau obstruction of justice penyidikan kematian sang ajudan, terancam hukuman mati.
Ancaman hukuman mati itu sesuai Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dan 56 KUHP yang disangkakan terhadap Ferdy Sambo. (cr3/jpnn)
Video Terpopuler Hari ini:
BACA ARTIKEL LAINNYA... Polri Terima Memori Banding 4 Perwira Menengah yang Dipecat terkait Kasus Sambo
Redaktur : Elfany Kurniawan
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama