jpnn.com - jpnn.com - Bareskrim Polri meyakini ada kerugian keuangan negara dalam penggunaan dana hibah untuk Kwartir Daerah (Kwarda) Pramuka DKI Jakarta tahun anggaran 2014-2015.
Kadiv Humas Polri Irjen Boy Rafli menyatakan, meski belum ada penghitungan kerugian negara kasus itu, namun penyidik meyakini adanya tindak pidana korupsi atas dana hibah yang bersumber dari APBD DKI itu.
BACA JUGA: Kuasa Hukum Bachtiar Nasir: Perkara Pokoknya Mana?
"Saya yakin ada lah. Cuma dokumennya itu kan bagian dari dokumen penyidikan yang bisa dibuka di pengadilan," kata Boy di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat (10/2).
Namun demikian, jelas Boy, Bareskrim tetap membutuhkan audit kerugian negara dana dari BPK. Hal ini untuk menunjang pembuktian.
BACA JUGA: Bachtiar Nasir Datangi Bareskrim, Ini Omongannya
Boy mengakui, Polri tidak bisa berpegang pada pendapat sendiri dalam ranah pembuktian. Karenanya pada Rabu (8/2), penyidik dan BPK sudah melakukan gelar perkara guna menyamakan persepsi terkait kasus itu yang menyeret Calon Wakil Gubernur DKI Sylviana Murni itu.
"Hasil gelar perkara itu juga untuk melihat sejauh mana alat bukti keterangan ahli berkaitan dengan adanya unsur kerugian negara. Makanya di situ ada ahli dari BPK," tegasnya.(mg4/jpnn)
BACA JUGA: Aksi GNPF Diklaim Bebas dari Dana Narkoba dan Terorisme
BACA ARTIKEL LAINNYA... Polri Pastikan Ada Pentolan GNPF-MUI Bertindak Kriminal
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga