Barang bukti yang berhasil diamankan, masing - masing berupa potasium enam sak, belerang 15 sak, brown (bahan utama) dua drum dan satu set timbangan serta linggis penumbuk
BACA JUGA: Jogja Lembali Gelar Sekaten
Termasuk juga handak aktif sebanyak 25 bungkusSedangkan pemilik rumah (yang ditempati untuk memproduksi), Lutfi, 35 dan Husein, 50, selaku pemilik pabrik, berhasil melarikan diri saat penggerebekan
BACA JUGA: Ditangkap, Stok SS untuk Tahun Baru
Kini, aparat masih mengejarnya.Berdasar informasi yang diperoleh koran ini, penggerebekan itu berawal dari informasi masyarakat yang mengaku resah dengan aktivitas pelaku
Setelah mendapat informasi, subbagreskrim polwil langsung menerjunkan 15 personilnya
BACA JUGA: Polisi Tembak Penculik Murid SD
Baik berpakaian lengkap maupun premanSejak pagi - terutama anggota yang berpakaian preman, mengintai rumah milik Lutfi yang juga difungsikan sebagai pabrik handak.Persis pukul 11.30, 15 anggota buser langsung merangsek ke lokasi dan menyergapMengetahui kedatangan polisi mengancam dirinya, Lutfi dan Husein - termasuk Imron, sontak melarikan diriNamun Imron tidak bisa berkutik setelah terjatuh ke jurangLokasi pabrik memang berada di perbukitanDengan penuh serbuk handak, tersangka langsung digelandang ke Mapolwil Madura di Jalan Raya Nyalaran.
Dengan menggunakan bak terbuka, seluruh bahan peledak seberat dua ton, termasuk 25 bungkus bahan aktif (jadi), beserta perlengkapan dan peralatannya disita untuk dijadikan barang bukti (BB)Tepat pukul 14.00, tersangka dan BB tiba di mapolwil.
Di hadapan petugas, Imron mengaku hanya sebagai karyawan Husein dan LutfiSetiap hari, remaja yang juga masih keponakan Husein ini mengaku mampu meracik 12 kilogram handak.
"Bahan dasarnya, potas, belerang dan bahan utamanya brownBiasanya, dua hari sudah laku semua," ungkapnya.
Dari hasil pekerjaan yang mengancam jiwa tersebut, Imron dibayar rata - rata Rp 20 ribu tiap hari"Sistem pembayarannya kan sesuai hasilTidak tiap hari bekerja seperti iniKarena kesehariannya, saya bertani," tuturnya sambil meneteskan air mata.
Sementara itu, Kasubbagreskrim Kompol Suyoto mengatakan, bahan peledak buatan Husein Cs itu biasa digunakan untuk bahan peledak ikan (bondet) dan dijual ke nelayan di sepanjang pesisir Madura"Dua tonDan, ada 25 bungkus seberat 5 kilogram yang sudah siap dipasarkan," katanya.
Atas perbuatannya, Imron dikenakan Pasal 55 UU Darurat No12/1951 tentang Senjata Api dan Bahan Peledak dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara"Sedangkan untuk pemilik (Lutfi dan Husein, Red.) dijerat UU No12/1951 pasal 1 ayat 1 ancaman hukuman penjara seumur hidup," pungkasnya(nam/aj/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Bank Kalbar Dirampok
Redaktur : Auri Jaya