Poros Maritim Dunia tak Cukup Hanya Tol Laut

Senin, 06 April 2015 – 12:35 WIB

jpnn.com - JAKARTA - Pemerintah tidak cukup hanya melahirkan kebijakan tol laut, pelabuhan dan perikanan untuk merealisasikan visi poros maritim dunia.  

Namun, pemerintahan Jokowi juga harus mengeluarkan kebijakan progresif untuk perlindungan dan pemenuhan hak-hak nelayan dan masyarakat pedesaan pesisir.

BACA JUGA: Lima Hal agar UKM Bisa Naik Level

"Selain itu, juga perlu memastikan kebijakan perhubungan laut dan perikanan. Pengaturan, pengurusan, pengawasan dan pengelolaanya harus bisa dipertanggungjawabkan dan digunakan untuk kemakmuran rakyat, khususnya nelayan dan masyarakat pesisir," ujar Ketua Komite Pertimbangan Organisasi Indonesian Human Rights Committee for Social Justice (IHCS), Gunawan, Senin (6/4).

Langkah-langkah tersebut kata Gunawan, sangat penting karena nelayan dan masyarakat pedesaan pesisir merupakan tolak ukur dari kemakmuran yang dihasilkan laut.

BACA JUGA: Ingat, Harga-harga Mahal Bisa Picu Pergolakan Sosial

Juga merupakan tulang punggung negara maritim, produsen pangan bergizi, penjaga kedaulatan di perairan dan pulau-pulau kecil, serta pelaku SAR di laut.

Menurut Gunawan, selama ini keberadaan Undang-Undang Bagi Hasil Perikanan, Undang-Undang Perikanan, Undang-Undang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, serta Undang-Undang Pangan, telah mengenal macam-macam kelompok sosial di nelayan dan masyarakat pedesaan pesisir.

BACA JUGA: Dampak Kenaikan BBM Belum Hilang, TDL Naik Mei?

Antara lain, nelayan pemilik, nelayan penggarap, petambak pemilik, petambak penggarap, nelayan kecil, pembudidaya ikan kecil, masyarakat lokal, masyarakat tradisional dan masyarakat adat.

"Mengingat adanya kategorisasi yang berbeda tersebut, maka RUU Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan harus mengatur kebijakan khusus terkait kekhasan masing-masing kelompok sosial nelayan dan masyarakat pedesaan pesisir," ujarnya.

Gunawan mengatakan demikian, karena meski sejumlah undang-undang telah mengatur upaya perlindungan dan pemberdayaan nelayan, tapi kurang komprehensif, tidak integral dan tidak ada kebijakan khusus dalam melindungi kekhasan nelayan.

"DPR dan Pemerintah dalam membahas RUU Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan harus terlebih dahulu  menginventarisir apa saja hak-hak nelayan dan masyarakat pedesaan pesisir yang telah diakui sejumlah undang-undang dan putusan Mahkamah Konstitusi," ujarnya.(gir/jpnn)

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... Bangun Pabrik Semen di Papua, Bupati: Ini Seperti Jodoh


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler