Posisi Darmin Rawan Gugatan di MK

Jumat, 30 Juli 2010 – 10:33 WIB
JAKARTA- Putusan paripurna DPR yang mengesahkan Darmin Nasution sebagai gubernur BI berpotensi memunculk an gugatanPDIP dan Hanura, dua fraksi yang melakukan walk out, menilai bahwa putusan paripurna DPR bisa digugat publik di Mahkamah Konstitusi.

"Ada dua pelanggaran yang dilakukan paripurna," kata Ganjar Pranowo, anggota Fraksi PDIP, di gedung DPR, Jakarta

BACA JUGA: DPR Desak Tarik Paket Elpiji 3 Kg

Menurut Ganjar, perdebatan yang muncul dalam pengambilan voting itu menyangkut substansi
Tujuh fraksi yang menyetujui Darmin sebagai gubernur BI menilai, voting dilakukan terbuka

BACA JUGA: Tuntutan Penggugat Dinilai Kontradiksi

Sebab, yang diperdebatkan adalah kebijakan terkait dengan hasil fit and proper test komisi XI
"Kalau fit and proper test, apa itu binatang, kan manusia," kata Ganjar.
 
Sesuai ketentuan tata tertib, jika pengambilan putusan dengan musyawarah mufakat tidak tercapai, diambil voting

BACA JUGA: Tak Mau Terbitkan SK untuk Sugianto-Eko

Nah, voting terkait dengan fit and proper test harus dilakukan tertutup karena menyangkut personalKetentuan tersebut tercantum dalam pasal 276 ayat 3 tatib DPR"Dengan voting terbuka, itu sudah pelanggaran pertama," kata Ganjar.
 
Pelanggaran yang kedua adalah kejadian setelah FPDIP dan Hanura walk outPimpinan sidang Priyo Budi Santoso menyatakan secara aklamasi bahwa Darmin terpilih sebagai gubernur BIProses aklamasi itu melanggar kesepakatan voting yang sudah diketok palu oleh pimpinan sidang paripurna"Seharusnya, tetap konsisten dengan votingAklamasi adalah pelanggaran kedua," jelasnya.
 
Ganjar menyatakan, sangat terbuka peluang untuk menggugat atas dasar dua pelanggaran ituNamun, bukan fraksi yang melakukan walk out yang bisa menggugatSebab, FPDIP dan Hanura bisa terbentur kewenangan konstitusional sebagai anggota DPR"Kami tidak punya legal standingPeluang menggugat ya publik," katanya.
 
Wakil Ketua DPR Pramono Anung menyatakan, PDIP harus melakukan walk out tersebutSebab, sudah ada pelanggaran tata tertib yang dilakukan paripurna DPRPram tidak menanggapi masa depan dari potensi gugatan atas putusan tersebut"Putusan paripurna adalah putusan DPRMeski begitu, PDIP sudah memberikan catatan atas putusan itu," tegasnya.
 
Anggota Fraksi Hanura Syarifudin Suding juga menilai bahwa putusan paripurna itu rawan gugatanMenurut Suding, pimpinan sidang telah secara arogan menetapkan mekanisme voting secara terbukaFraksi Hanura tidak ingin terlibat dalam pengambilan putusan yang tidak sesuai tatib DPR"Proses ini sangat cacat," kata Suding.
 
Menurut Suding, proses yang dilakukan DPR kali ini mengingkari hasil paripurna DPR terkait dengan kasus CenturySudah jelas dalam rekomendasi DPR bahwa Darmin Nasution diduga kuat terlibat dalam kasus Century"Kami menyadari, kami ini minoritasNamun, kami konsisten dengan putusan kami," tegasnya(bay/dyn/c6/tof)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Tuding Pilkada Ketapang Sarat Politik Uang


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler