Potensi Pajak Kota Malang Rp 5 Triliun

Rabu, 27 Februari 2019 – 01:31 WIB
Ilustrasi wajib pajak. Foto: Batam Pos/JPNN

jpnn.com, MALANG - Wali Kota Malang Sutiaji mengatakan, pihaknya terus mencari terobosan untuk meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD), terutama di sektor pajak.

Dia bahkan optimistis pemasukan dari sektor pajak bisa mencapai angka Rp 5 triliun pada masa mendatang.

BACA JUGA: Strategi Kanwil DJP Jatim Kejar Penerimaan Pajak Rp 49 Triliun

”Seorang pengusaha sukses, yakni Chairul Tanjung menyampaikan (pemasukan sektor pajak) Kota Malang bisa sampai Rp 5 triliun. Artinya, beliau bisa baca potensi Kota Malang,” kata Sutaji, Senin (25/2).

Menurut dia, pihaknya tidak akan berpikir terlalu fiskal alias menggantungkan bantuan anggaran dari pusat.

BACA JUGA: Mampukah Pajak Kendaraan Bermotor Hasilkan Rp 1,6 Triliun?

Dia lantas mencontohkan PAD Kota Bandung, Jawa Barat, yang mencapai Rp 2–3 triliun.

Namun, PAD Kota Bandung Dalam 2–3 tahun kemudian mencapai Rp 6 triliun.

BACA JUGA: Pajak Tidak Hambat UKM

”Bandung bisa, kami juga harus bisa,” terang Sutaji.

Karena itu, kerja sama dengan berbagai stakeholder bertujuan untuk memaksimalkan PAD dari sektor pajak.

Mulai penegak hukum, komunitas, hingga Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Kota Malang.

”Nanti tinggal ngecek, pendapatan hotel berapa, baru sepuluh persen untuk pajaknya. Sebab, sepuluh persen ini sudah dibayarkan konsumen,” ujar Sutaji.

Tidak hanya itu, imbuh Sutaji, pihaknya juga bakal bekerja sama dengan auditor atau accounting hotel.

Hal ini untuk mengetahui berapa jumlah laba hotel di Kota Malang.

”Sebab, hotel mesti pakai auditor untuk laporan keuangan,” ucap Sutaji.

Ke depan, kata Sutaji, warga Kota Malang juga akan semakin mudah dalam membayar pajak karena semua bisa dilakukan secara online.

”BP2D sudah berinovasi dengan sistem digital. Jadi, enggak ada lagi alasan sulit bayar pajak,” imbuh Sutaji. (im/c1/nay)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Kesadaran Masyarakat Bayar Pajak Masih Rendah


Redaktur & Reporter : Ragil

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler