jpnn.com, JAKARTA - Rencana pemerintah memotong gaji PNS muslim sebesar 2,5 persen untuk zakat memicu polemik.
Tidak ingin ada upaya penyesatan informasi mengenai rencana tersebut, Fraksi PPP di DPR langsung memanggil Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin.
BACA JUGA: Sebaiknya Pemerintah Jangan Campuri Urusan Zakat PNS
Lukman yang merupakan politikus PPP dan mantan politisi Senayan, diundang untuk berdiskusi di ruang FPPP DPR, gedung Nusantara I, Senayan, Jakarta, Jumat (9/2).
Dia juga menyebutkan pembicaraan respons public mengenai rencana pemotongan gaji PNS untuk zakat berlangsung dinamis.
BACA JUGA: Potong Gaji PNS untuk Zakat, Upaya Tutup Defisit Anggaran?
"Intinya bahwa ini sesungguhnya dalam rangka untuk bagaimana potensi dana umat dalam bentuk zakat ini yang tidak kecil, itu betul-betul bisa diaktualisasikan semata-mata untuk kemaslahatan umat. Jadi fraksi PPP sangat konsern melihat ini karena fraksi selalu melihat persoalan keumatan menjadi prioritas utama," ucap Lukman usai pertemuan itu.
Ketua Fraksi PPP DPR Reni Marlinawati mengaku sengaja mengundang Menag Lukman untuk berdiskusi tentang isu tersebut yang sedang menjadi polemik di publik.
BACA JUGA: Selama Ini Banyak Dana Zakat tak Jelas Mengalir ke Mana
"Wacana yang beredar soal bergulirnya zakat ini liar, bahkan menurut saya mengarah pada penyesatan informasi yang tidak sesungguhnya. Maka kami ingin mendengar informasi dari sumbernya langsung," ucap Reni.
Reni juga menjelasakan bahwa sejumlah poin yang belakangan beredar di masyarakat tentang pemotongan gaji PNS untuk zakat, keliru. Pertama prinsip dasarnya tidak ada kewajiban karena pemotongan sifatnya sukarela.
"Ini kan amaliyah ubudiyah, jadi memang harus ridho begitu yah. Kedua, tadi juga saya peroleh informasi dari Pak Menteri bahwa ini juga dikenakan kalau yang mau itu mereka harus sudah mencapai nishabnya dulu hartanya. Kalau kurang tentu tidak," jelas Reni.
Ketiga, karena pemotongan sifatnya sukarela, maka tidak ada pemaksaan dan bukan menjadi keharusan bagi semua PNS muslim. Hanya bagi yang sudah memenuhi ketentuan saja boleh melakukannya.
"Kemudian tadi juga ada gagasan bagaimana proses ini, itu dimulai dari para petinggi negara dulu. Dari presiden, wakil presiden, melaksanakan zakat. Kemudian baru masyarakat diberikan satu aturan seperti yang akan dilakukan," tambah perempuan berhijab itu.(fat/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Rencana Zakat PNS, Pemkab Siapkan Perbup
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam