Potongan Tubuh Anggota Dewan Itu Dibakar, Super Kejam!

Selasa, 11 Oktober 2016 – 07:23 WIB
Terdakwa Tarmidi (30) tersangka pembuang mayat anggota DPRD Bandar Lampung M Pansor usai menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Senin (10/10). Foto: Tegar Mujahid/Radar Lampung

jpnn.com - BANDARLAMPUNG – Pembunuhan terhadap anggota DPRD Kota Bandarlampung M. Pansor, memang sungguh keji. Sangat sadis!

Terungkap, seusai dimutilasi, jasad M. Pansor sempat dibakar guna menghilangkan jejak.

BACA JUGA: Akhirnya!!! Bimbim Ditangkap di Stasiun Bogor

Hal ini terungkap dari sidang perdana Tarmidi alias Adek Kumala (30), satu dari dua pelaku pemutilasi M. Pansor, di Pengadilan negeri Kelas IA Tanjungkarang, kemarin. 

Dalam dakwaan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Agus Priambodo menerangkan, kejadian itu bermula pada Rabu tanggal 13 April 2016. 

BACA JUGA: Sudah Setor Rp 1,4 Miliar ke Dimas Kanjeng, Baru Sadar Sekarang

Saat itu, terdakwa dihubungi tersangka lainnya Brigpol Medi Andika. 

Oknum polisi ini menanyakan apakah terdakwa memiliki waktu luang pada Jumat (15/4) atau tidak. Tersangka waktu itu belum bisa memastikan. 

BACA JUGA: Inilah Pengakuan Pembunuh Pacar Sendiri...Sadis Banget!

Pada Jumat (15/4), Medi kembali menghubungi tersangka. Dia menanyakan, apakah terdakwa dapat menemaninya malam itu pergi ke Martapura, Ogan Komering Ulu (OKU), Sumatera Selatan (Sumsel).

Karena terdakwa menyatakan bisa menemani, Medi lalu menjemput Tarmidi di rumah makan Mie Aceh di Jalan Sultan Agung satu jam kemudian.

“Saat itu, Medi menjemput terdakwa menggunakan mobil Toyota Kijang Innova model V tahun 2014 Silver bernopol BE 2013 GE. Mobil lalu bergerak ke rumah Medi di daerah Sukarame,” kata JPU. 

Di dalam mobil, terdakwa sudah mencium bau amis dan melihat ada bercak darah di sekitar dashboard pintu mobil depan sebelah kiri. Termasuk juga pada handel mobil. 

Sesampainya di kediaman Medi, terdakwa disuruh untuk memasukkan mobil ke dalam garasi dengan posisi menghadap ke arah jalan.

“Sebelum berangkat menuju Martapura, Medi memasukkan dua buah kardus ke dalam bagasi belakang mobil yang ternyata berisi mayat yang sudah dipotong-potong,” ungkapnya.

Sekitar pukul 22.00 WIB, terdakwa bersama Medi berangkat menuju Martapura. Terdakwa yang menyetir mobil, diminta ke arah Lapangan tembak, Sukarame. 

Di di depan lapangan tembak, Medi sempat meminta terdakwa berhenti di pinggir jalan. Di sana, Medi turun dari mobil dan mengambil sebuah jam tangan dari pinggir jalan. 

Setelah itu, Medi masuk kembali ke dalam mobil dan meletakkan jam tangan itu di pintu sebelah kiri. Lalu Medi pun menyuruh terdakwa putar balik langsung menuju Martapura.

“Pada hari Sabtu tanggal 16 April 2016, sekitar pukul 01.00 WIB, terdakwa bersama Medi sampai di jalan lintas Muaradua, Desa Tanjungkemala, Martapura. Di sana, terdakwa disuruh berhenti oleh Medi di sebuah jembatan. Lalu Medi turun dari mobil dan menyuruh terdakwa membuka bagasi belakang. Setelah itu, Medi menurunkan salah satu kardus berisi potongan mayat dan meletakkannya di pinggir jalan di tengah jembatan,” ungkapnya.

Kemudian terdakwa diminta Medi untuk memutar balik arah mobil. Sekitar 20 meter dari tempat pertama tadi, Medi kembali meminta terdakwa berhenti. 

Medi lalu menurunkan kardus lain berisi potongan badan dan membakarnya. Setelah itu, keduanya kembali ke Bandarlampung. 

Pada Selasa (19/4), Medi memberi Tarmidi sebuah jam tangan merek Seiko putih kombinasi merah dan hitam berbahan stainlees.

Belakangan, dari pengakuan istri Pansor, jam tangan itu adalah milik almarhum suaminya. 

Atas kepemilikan barang yang dihasilkan dari tindak kejahatan itu lah, Tarmidi didakwa dengan Pasal 480 ke-1 KUHP tentang penadahan. 

Sementara untuk dakwaan primair, Tarmidi dikenai dakwaan Pasal 181 KUHP Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP tentang turut serta melakukan perbuatan mengubur, menyembunyikan, membawa lari, atau menghilangkan mayat dengan maksud menyembunyikan kematian.

Ditambah dakwaan subsidair Pasal 181 KUHP Jo. Pasal 56 ke-1 KUHP. Bila terbukti, terdakwa dapat dikenakan hukuman maksimal 4 tahun penjara. 

Oleh Minanoer Rachman selaku Ketua Majelis Hakim, Tarmidi yang didampingi kuasa hukum Martin Johan Latuputy, Yusuf Sujatmiko, dan Mediaksa dari Kantor Advokat Sutan Sjahrir, Oe, diberikan kesempatan mengajukan eksepsi. 

Mereka sempat terlibat perundingan sebelum Tarmidi menyatakan menyerahkan keputusan kepada kuasa hukumnya. 

Salah satu kuasa hukum, Martin, lalu menyatakan pihaknya tidak mengajukan eksepsi. 

Hakim memutuskan untuk melanjutkan sidang dengan agenda mendengarkan keterangan saksi. Sayangnya, JPU mengaku belum bisa menghadirkan saksi. “Maaf yang mulia, kami belum bisa menghadirkan saksi. Beri kami waktu satu minggu,” ujar JPU seraya menjelaskan, pihaknya akan menghadirkan total 23 orang saksi. 

Ketua majelis hakim lantas menunda sidang hingga Senin (17/10). Usai persidangan, Tarmidi enggan berkomentar sedikit pun. Sementara itu, kuasa hukumnya, Martin Johan Latuputy mengatakan, pihaknya tidak mengajukan eksepsi karena dakwaan yang dibacakan sudah cukup jelas. 

“Hanya saja nantinya jika dalam jalannya sidang ada yang tidak pas akan kita ajukan dalam pembelaan nantinya,” ujarnya kepada wartawan seusai sidang. 

Sementara itu, Kapolda Lampung Brigjen Pol Ike Edwin meminta Brigpol Medi Andika selaku tersangka pembunuh M. Pansor untuk tidak mempersulit penyelidikan. 

Dang Ike-sapaan akrab kapolda-meminta Medi untuk mengungkap motif pembunuhan sejelas-jelasnya. 

”Begini, pelaku itu kan tunggal. Dia tidak mau (mengaku), silakan. Justru nanti berat buat dia,” kata Dang Ike-sapaan akrabnya-di Gedung DPRD Bandarlampung, kemarin (10/10).  (cw3/dna/nca/fik/sam/jpnn) 

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... Pembuang Mayat Abdul Gani Menyerahkan Diri


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler