PP Direvisi, KKKS Diharapkan Bertambah

Selasa, 27 September 2016 – 08:07 WIB
Ilustrasi. Foto: AFP

jpnn.com - JAKARTA – Keputusan Kementerian ESDM untuk merevisi PP 79/2010 tentang Cost Recovery atau biaya yang ditanggung pemerintah diharapkan bisa membuat investor kembali ke Indonesia.

Sejak aturan yang mengetatkan cost recovery itu dibuat, jumlah kontraktor kontrak kerja sama (KKKS) memang menurun drastis.

BACA JUGA: Bank Hati-hati Beri Kredit ke Sektor Pertambangan

Dirjen Migas Kementerian ESDM Wiratmaja Puja menyatakan, penurunan tersebut terjadi sejak 2011 atau setahun setelah PP 79/2010 berlaku. Ujung-ujungnya, bisnis migas Indonesia lesu dan beberapa lelang wilayah kerja (WK) tidak laku.

’’Rezim yang berlaku sekarang, di antara 14 WK yang dilelang, baru empat yang ditawar,’’ katanya kemarin.

BACA JUGA: Bukalapak dan Bekraf Dorong UKM Melek Bisnis Online

Hal itu berbeda dengan zaman dulu ketika peraturan belum muncul. Ditjen Migas pernah melelang enam WK. Namun, investor berebut untuk menggarap.

Dalam enam tahun belakangan, iklim investasi migas di Indonesia kurang menarik. KKKS merosot menjadi lebih dari seratus. 

BACA JUGA: Bank OCBC Permudah Repatriasi Dari Singapura

Berdasar data Ditjen Migas, efek penurunan KKKS karena PP 79/2010 terasa sejak 2013. Saat itu KKKS mencapai 321 dan berkurang menjadi 318 pada 2014. Tahun lalu KKKS merosot menjadi 312.

Saat ini KKKS menjadi 300. Dari SKK Migas, ada 83 KKKS yang produksi. Selain itu, ada 177 KKKS yang mengeksplorasi.    

Padahal, pada 2010–2014, harga minyak masih tinggi. Tidak seperti sekarang di bawah USD 50 per barel.

Tapi, KKKS di Indonesia justru berkurang. Karena itu, pemerintah tidak ingin jumlah KKKS terus melorot melalui revisi PP 79/2010.

’’Biaya lebih efisien dan menarik bagi investor,’’ tuturnya.

Dengan Internal Rate of Return (IRR) yang meningkat dari 11,59 persen menjadi dari 15,6 persen, investasi di Indonesia diharapkan tidak dianggap merugikan.

Sebab, Indonesia jadi sama menariknya dengan Malaysia dan Vietnam. Kendati demikian, angka tersebut masih berada di bawah Brunei Darussalam. (dim/rin/c16/sof)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Dukung Ketahanan Pangan Nasional, Pupuk Indonesia Lakukan Riset


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler