Strategi Lahirkan Koperasi Rakyat Berkelas Korporasi

Senin, 18 September 2017 – 18:53 WIB
Presiden Joko Widodo didampingi Menteri LHK Siti Nurbaya saat menyerahkan surat izin Hak Pengelolaan Hutan Kemasyarakatan kepada masyarakat. Foto: Humas KLHK

jpnn.com, JAKARTA - Pemerintahan Presiden Joko Widodo secara konsisten membenahi tata kelola hutan, demi terwujudnya peningkatan kesejahteraan masyarakat khususnya di sekitar hutan. Selain itu juga merancang model pelestarian hutan yang efektif, melalui program Perhutanan Sosial.

Pola perhutanan sosial adalah pemberdayaan dengan tetap berpedoman pada aspek kelestarian.

BACA JUGA: Pak Jokowi, Please Gunakan Hati Nurani demi Novel Baswedan

Melalui program ini masyarakat di sekitar hutan memiliki kesempatan mengajukan hak pengelolaan area hutan kepada pemerintah. Setelah disetujui maka masyarakat dapat mengolah dan mengambil manfaat dari hutan dengan cara-cara yang ramah lingkungan.

"Berpuluh-puluh tahun lahan-lahan kita diberikan kepada yang besar-besar. Ada yang dapat 300 ribu hektare dan 400 ribu hektare. Sekarang kita akan mau mulai konsesi atau hak kelola itu kita berikan kepada koperasi, desa, dan rakyat," ujar Presiden Jokowi.

BACA JUGA: Kerja Nyata Lindungi Gambut Untuk Cegah Karhutla

Presiden juga mengingatkan bahwa hak kelola tersebut agar betul-betul dimanfaatkan secara bertanggung jawab.

“Izin yang sudah diberikan akan dievaluasi dan jika tidak dimanfaatkan akan saya cabut”, tegas Jokowi.

BACA JUGA: Pak Presiden, Pansus Sudah Siapkan Bukti Temuan

Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan telah mendesain program Perhutanan Sosial seluas ± 12,7 juta Ha, melalui pengalokasian areal izin Hutan Tanaman Rakyat (HTR), Hutan Desa (HD), Hutan Kemasyarakatan (HKm) dan Hutan Adat (HA) serta Kemitraan dengan pemegang izin Hutan Tanaman Industri melalui pemanfaatan areal tanaman kehidupan.

Kendala-kendala yang diprediksi menghambat, juga dicarikan jalan keluarnya. Pemerintah memberikan dukungan finansial, agar kendala-kendala terkait pembiayaan yang biasanya menghambat izin berbasis masyarakat khususnya HTR, dapat ditangani.

''Dengan dukungan finansial, diharapkan rakyat semakin produktif dan bisa sejahtera. Misalnya, jika kelompok tani pinggir hutan membentuk koperasi, maka koperasi rakyat ini harus bisa berkelas korporasi,’’ kata Menteri LHK, Siti Nurbaya Bakar.

Kementerian LHK telah menerbitkan instrumen kebijakan yang membuka peluang untuk mendapat akses pembiayaan, antara lain melalui PermenLHK Nomor 12/MENLHK-II/2015 tentang Pembangunan Hutan Tanaman Industri dan PermenLHK Nomor 83/MENLHK/SETJEN/KUM.1/10/2016 tentang Perhutanan Sosial.

Dengan kedua kebijakan ini, pemegang HTI dan HTR memiliki kesempatan untuk mengembangkan tanaman semusim jangka pendek (antara lain tanaman pangan) di antara tanaman berkayu, sehingga diperoleh pendapatan antara yang memperkuat arus kas dan memungkinkan digunakan untuk pembayaran angsuran pinjaman.

Pengembangan kemitraan HTI – HTR menjadi salah satu solusi untuk mengatasi kendala dalam pengembangan HTR. Pendekatannya dapat ditempuh melalui pola klaster, dengan mengintegrasikan HTI dan HTR dalam satu wilayah/region tertentu serta memiliki konektivitas yang kuat dengan pasar/industri di region yang lain.

Sebagai contoh, pada tanggal 20 Desember 2016 Presiden telah meresmikan kolaborasi antara pemegang izin HTR dengan industri perkayuan di Kabupaten Pulang Pisau Kalimantan Tengah sebagai langkah nyata upaya pengembangan industri kehutanan secara luas, sekaligus untuk meningkatkan produktivitas lokal serta mengatasi kemiskinan dan kesenjangan. Pada saat itu, Presiden menyerahkan secara simbolis 12 izin usaha hutan tanaman rakyat, hutan desa dan hutan kemasyarakatan.

“Swasta diharapkan bisa lebih memahami rakyat, dan pihak-pihak seperti akademisi dan LSM harus terus bersama rakyat. Pola pendampingan ini memang memerlukan waktu lama, namun kita tidak boleh bosan dan harus menemukan cara-cara baru mendorong masyarakat bisa mengelola hutan dengan baik, sehingga bisa terangkat kesejahteraannya,’’ kata Menteri Siti.

Ditambahkannya, peningkatan nilai perhutanan sosial bukan saja sebagai akses lahan hutan untuk produktif, tapi juga untuk mengawal ekosistem, masyarakat budaya adat dan secara “keseluruhan” mengawal kebhinekaan Indonesia.

Sejak tahun 2007 hingga Oktober 2014 telah tercatat sekitar 449.104,23 hektar hutan sosial, dan dari November 2014 sampai dengan Agustus 2017, telah didistribusikan 604.373,26 hektar, sehingga total sampai saat ini telah terlokasikan sekitar 1.053.477,50 hektar. Adapun sekitar 700 ribu hektar lainnya, sedang dalam perencanaan untuk alokasi selanjutnya.

Terkait hal ini, Menteri Siti menyampaikan pentingnya langkah percepatan dengan melibatkan Kementerian terkait dan Pokja Perhutanan Sosial di daerah, sehingga target 12,7 juta hektar alokasi Perhutanan Sosial dapat segera tercapai.

“Di tahun 2017 ini, kita lakukan yang harus kita lakukan, tetapi tidak boleh mandeg tidak boleh lamban, meskipun banyak persoalan yang tidak sederhana,'' tutupnya. (jpnn/kl)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Tuduhan Prabowo Tidak Pada Tempatnya


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler