PP Minerba Berlaku, Ekspor Mineral Mentah Resmi Dilarang

Minggu, 12 Januari 2014 – 02:00 WIB
Menko Perekonomian Hatta Rajasa. JPNN.com

jpnn.com - CIKEAS - Presiden Susilo Bambang Yudhoyono telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 01 Tahun 2014 yang isinya adalah melaksanakan UU Minerba nomor 4 tahun 2009.

Dengan penandatangan ini, maka Undang-Undang Minerba dan PP-nya beserta Peraturan Menteri ESDM resmi berlaku sejak Minggu, (12/1). Hal ini disampaikan Menko Perekonomian Hatta Rajasa dalam jumpa pers di pendopo kediaman Presiden di Puri Cikeas, Bogor, Sabtu, (11/1).

BACA JUGA: Malam Ini Presiden Rapat soal Minerba di Cikeas

"Ini mulai akan berlaku. Pada sore dan malam hari ini tim melaporkan kepada Bapak Presiden tentang peraturan pemerintah pengganti peraturan pemerintah 2012 sebagai perintah Undang-undang nomor 4 tahun 2009," ujar Hatta.

Hatta menyatakan, pada dasarnya peraturan pemerintah tersebut menjalankan UU untuk meningkatkan nilai tambah. Oleh karena itu, terhitung mulai hari Minggu tidak lagi dibenarkan perusahaan mengekspor bahan mentah.

BACA JUGA: Kubu Tutut Minta MNC Legowo Kembalikan TPI

"Oleh sebab itu maka sejak 12 januari 2014 jam 00.00 ini tidak lagi dibenarkan ore atau bahan mentah untuk kita ekspor, dalam arti bahwa harus dilakukan pengolahan dan pemurnian. ini kira-kira poin pentingnya," tandas Hatta. (flo/jpnn)

 

BACA JUGA: Harga Avtur di Bandara Halim Lebih Mahal

BACA ARTIKEL LAINNYA... Pasar Domestik Tumbuh 20 Persen


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler