jpnn.com, JAKARTA - Presiden Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) tentang THR (tunjangan hari raya) bagi PNS dan TNI/Polri, serta pensiunan, yang disebut juga gaji ke-14 dan gaji ke-13.
Informasi ini disampaikan langsung oleh Presiden Joko Widodo didampingi Wakil Presiden Jusuf Kalla, beserta Menteri Keuangan Sri Mulyani dan Menpan-RB Asman Abnur, di Istana Negara, Jakarta, Rabu (23/5).
BACA JUGA: Jokowi akan Umumkan Kenaikan THR PNS
"Pada hari ini saya telah menandatangani perpres, eh PP yang menetapkan pemberian THR dan gaji ke-13 untuk para pensiunan penerima tunjangan seluruh PNS, TNI dan Polri, dan ada yang istimewa tahun ini dibanding tahun sebelumnya," kata Presiden Jokowi.
BACA JUGA: THR PNS Segera Cair, Asman Abnur: Biar Bisa Shopping
BACA JUGA: THR PNS Segera Cair, Asman Abnur: Biar Bisa Shopping
Keistimewaan yang dia maksud adalah THR pada tahun ini diberikan pula kepada para pensiunan. Presiden Ketujuh RI itu berharap pemberian THR dan gaji ke-13 tidak hanya bermanfaat bagi kesejahteraan PNS, TNI dan Polri saat menyambut Hari Raya Idulfitri.
"Tapi kita juga berharap ada peningkatan kinerja ASN dan kualitas pelayanan publik secara keseluruhan," pungkas mantan gubernur DKI Jakarta itu. (fat/jpnn)
BACA JUGA: Ini Kabar Gembira yang Ditunggu PNS soal Pembayaran THR
BACA ARTIKEL LAINNYA... Pengumuman soal Gaji ke-13 dan THR PNS, Hanya Bikin Kecewa
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam