PPATK Telusuri Pencucian Uang via Perjudian Internet

Jumat, 03 Januari 2014 – 17:20 WIB
Muhammad Yusuf. JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA -- Transaksi pencucian uang kini dilakukan dengan berbagai modus. Melihat perkembangan modus yang ada, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) pun tidak ketinggalan cara untuk menelusurinya.

Salah satu yang kini juga terus dipantau PPATK adalah penggunaan New Payment Method (NPM) untuk pencucian uang. Modus bisa dilakukan dengan perjudian melalui internet (online gaming).

BACA JUGA: Birokrasi Bakal Kebal dari Pengaruh Politik

"Riset ini menjadi strategis untuk dilakukan mengingat penggunaan NPM mencakup banyak hal seperti prepaid cards, mobile payments dan internet payment services. Dalam transaksi keuangan ini berkembang semakin pesat," ujar Ketua PPATK Muhammad Yusuf dalam jumpa pers di kantornya, Jakarta Pusat, Jumat, (3/1).

Selain berpotensi untuk pencucian uang, ujar Yusuf, NPM juga menyebabkan peningkatan resiko untuk digunakan dalam berbagai kasus penipuan. Namun, ini memang dominan menjadi alternatif untuk online gaming.

BACA JUGA: Atut Rela Limpahkan Kewenangannya Pada Rano Karno

Menurut Yusuf, berdasarkan hasil analisis PPATK terdapat 14 HA terkait penggunaan NPM yang diduga melibatkan penipuan dan perjudian.
PPATK sendiri telah mendata pemanfaatan NPM itu. Penggunaan NPM  mayoritas terjadi di DKI Jakarta yaitu sekitar 35,71 persen. Disusul Jawa Timur 28,7 persen, dan Jawa Barat 21,43 persen.

"Sampai sejauh ini sudah dilakukan pemblokiran terhadap 119 rekening di empat bank yang terkait dengan NPM," tandas Yusuf. (flo/jpnn)

BACA JUGA: Rosa Pernah Minta Adhi Karya Mundur dari Proyek Hambalang

BACA ARTIKEL LAINNYA... BPK Didesak Audit Investigasi Aset Askes dan Jamsostek


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler