PPDB 2019: Jarak Rumah ke Sekolah 400 Meter, Langsung Diterima

Senin, 03 Juni 2019 – 09:26 WIB
Siswa SD di daerah pedalaman. Ilustrasi Foto: Jawa Pos Group/dok.JPNN.com

jpnn.com, BONTANG - Pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2019i berbeda dibanding tahun sebelumnya. Kini calon siswa baru tidak dapat memilih beberapa sekolah yang bakal dituju saat mendaftar, jika jarak rumah ke sekolah dalam radisu 400 meter.

Kepala Bidang Pendidikan Dasar Disdikbud Bontang, Kaltim, Saparuddin mengatakan, penerapan sistem zonasi ini membuat setiap pelamar hanya memilih satu sekolah. Kendati beberapa sekolah tergabung dalam satu zona. Hal ini termuat dalam petunjuk teknis yang telah dikeluarkan oleh Disdikbud.

BACA JUGA: PPDB 2019: 212 Sekolah Swasta Menolak Rencana Wali Kota

“Jadi untuk alur zonasi satu, calon siswa baru yang masuk dalam radius 400 meter langsung diterima. Tetapi, jika dalam radius itu terdapat lebih dari satu sekolah maka pelamar harus memilih salah satu,” kata Saparuddin.

Pendaftaran zona satu ini dibuka pada 24-28 Juni. Radius yang ditentukan dihitung melalui peta Google Maps. Berkenaan dengan jarak rumah tinggal menuju sekolah yang dituju.

BACA JUGA: PPDB 2019: Ada Sekolah Pendaftarnya Membeludak, Ada yang Kurang

Jika peserta calon siswa mengambil alur zonasi kedua, maka mari beberapa sekolah yang tergabung dalam zona tertentu, wajib dipilih salah satu. Jika peringkatnya di luar kuota daya tampung sekolah, maka dipastikbonn tersisih dan gagal untuk masuk sekolah negeri.

BACA JUGA: Hasil PPDB Sulit Diakses, Orang Tua Siswa: Kalau Tak Siap Online Manual Saja

BACA JUGA: PPDB 2019: Jarak Rumah ke Sekolah Lebih Dekat, Malah tak Lolos

“Misalnya tempat tinggalnya masuk di zona C untuk proses PPDB tingkat SMP. Pelamar wajib memilih salah satu di antara SMP 4, SMP 5, atau SMP 9. Jika pilihan diambil dan gagal maka peluangnya hanya bisa mendaftar di sekolah swasta pada tahun ini,” terangnya.

Diketahui, proses pendaftaran melalui zonasi dua berlangsung selama empat hari. Mulai 1-5 Juni. Pelaksanaan ini berbarengan dengan pendaftaran bagi pindahan yang berasal dari luar daerah.

Sebab itu, Saparuddin menuturkan proses zonasi ini diakui lebih rumit dibandingkan mekanisme afirmasi. Sebab, saat afirmasi setiap indikator baik itu zonasi, keluarga tidak mampu, dan prestasi dihargai dengan pemberian dan poin.

Akan tetapi, regulasi dari pemerintah pusat ini wajib dilaksanakan. Karena telah tertuang dalam Permendikbud 51/2018. Untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat, setelah Idulfitri Disdikbud bakal melakukan sosialisasi di tiap kelurahan. Tujuannya agar masyarakat memahami mekanisme PPDB tahun ini. (ak/ms/k15)

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... PPDB 2019 SMP Sistem Zonasi, Nilai USBN Tidak Diperhitungkan


Redaktur & Reporter : Soetomo

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler