jpnn.com, SAMARINDA - Penerimaan peserta didik baru (PPDB) sistem zonasi diyakini bisa menekan penggunaan kendaraan oleh pelajar yang notabene belum punya surat izin mengemudi (SIM). Terlebih, ada wacana menghidupkan kembali angkutan pelajar yang pernah jaya, beberapa tahun silam.
Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Samarinda Ananta Fathurrozi pun tidak menutupi wacana tersebut. “Sepanjang tidak melanggar ketentuan, baik diterapkan,” ujarnya.
BACA JUGA: Siap - Siap, PPDB SMA-SMK Jalur Prestasi Mulai 11 Juni
Namun, peluang terwujudnya wacana itu sangat kecil bila berharap pemkot yang beberapa tahun terakhir dihadapkan dengan keuangan yang tidak mendukung.
Menurut dia, lebih ekonomis bila itu dilaksanakan dengan sistem kerja sama. “Ini peluang bisnis. Selama menguntungkan pebisnis dan pemkot mendapat pelayanan, silakan diajukan ke pemkot. Kami bersedia berdiskusi jika memang serius,” ungkap dia.
BACA JUGA: PPDB 2019: Jarak Rumah ke Sekolah 400 Meter, Langsung Diterima
BACA JUGA: PPDB 2019: Jarak Rumah ke Sekolah 400 Meter, Langsung Diterima
Memang, beberapa tahun silam pemkot pernah menerapkan program tersebut. Namun, karena tidak efektif, angkutan pelajar tersebut dialihkan menjadi kendaraan operasional Satpol PP. Kendati demikian, sistem zonasi bisa membuat angkutan pelajar efektif dari sebelumnya.
BACA JUGA: Hasil PPDB Sulit Diakses, Orang Tua Siswa: Kalau Tak Siap Online Manual Saja
“Tak perlu khawatir terlambat karena menunggu angkutan. Kan lingkupnya di kecamatan saja. Paling jauh radius tempat tinggal ke sekolah 5 kilometer. Sangat memadai diterapkan,” paparnya.
Menurut dia, yang paling tepat melirik usaha ini adalah angkutan kota (angkot). Mengingat, banyaknya keluhan akan berkurangnya penumpang lantaran tergerus teknologi. “Jadi, diperbaiki mobilnya dan sopirnya berpenampilan rapi. Itu pilihan mengantisipasi,” kata dia.
BACA JUGA: Siap - Siap, PPDB SMA-SMK Jalur Prestasi Mulai 11 Juni
“Kami bisa mengarahkan. Silakan diajukan permohonan, kami bersedia memediasi dengan pihak sekolah. Tapi, tetap perlu studi kelayakan. Kan perlu dilihat peluang, indikator, dan faktor pendukungnya. Kalau pemkot yang menyediakan cukup berat, anggaran terbatas. Tapi, bisa dibicarakan dengan semua pihak. Apalagi kalau pihak swasta ada yang bersedia,” pungkasnya. (*/dq/ndy/k8)
BACA ARTIKEL LAINNYA... PPDB 2019: 212 Sekolah Swasta Menolak Rencana Wali Kota
Redaktur & Reporter : Soetomo