PPLN Islamabad Diduga Langgar Aturan

Jumat, 01 Maret 2024 – 21:42 WIB
Anggota Bawaslu RI Lolly Suhenty (kedua kanan) menyebut PPLN Islamabad, Pakistan, diduga melanggar aturan pelaksanaan Pemilu 2024. ANTARA/Rio Feisal.

jpnn.com - JAKARTA - Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Islamabad, Pakistan diduga melanggar aturan administrasi dalam melaksanakan Pemilu 2024.

Dugaan dikemukakan anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Lolly Suhenty di Gedung Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Jakarta, Jumat (1/3).

BACA JUGA: DPK Membeludak Nyaris Lima Kali Lipat Melebihi DPT

Menurutnya, PPLN Islamabad diduga melanggar administrasi dengan mengizinkan 21 pemilih yang belum terdaftar dalam daftar pemilih tetap (DPT) menjadi daftar pemilih tambahan (DPTb) tanpa membawa form A pindah memilih.

Sesuai Undang-Undang Nomor 7/2017 tentang Pemilihan Umum, PPLN seharusnya menempatkan 21 pemilih dimaksud dalam daftar pemilih khusus (DPK). Bukan sebagai DPTb.

BACA JUGA: Bawaslu Tangani Dugaan Oknum Komisioner Manipulasi Suara Caleg

"Karena proses ini pelanggaran administrasi, akan diproses," ujar Lolly.

Lolly lebih lanjut mengatakan berdasarkan regulasi DPTb harus menggunakan form untuk pindah memilih.

BACA JUGA: Info Terkini Dari KPU soal Jadwal Pilkada Serentak 2024

Hal ini bisa dilayani sampai pukul 08.00 waktu setempat pada hari pemungutan suara.

Akan tetapi, berdasarkan catatan Bawaslu, PPLN Islamabad tidak menyediakan form A pindah memilih untuk 21 pemilih tersebut.

"Saran perbaikan Bawaslu waktu itu, panwaslu memberikan saran perbaikan berupa peringatan secara lisan untuk menunjukkan atau menyediakan form A pindah memilih. Namun, tidak ditindaklanjuti oleh PPLN," katanya.

Meski demikian, PPLN Islamabad memasukkan 21 pemilih itu dalam DPTb dengan catatan nama pemilih tercatat di dalam negeri.

"Ini sebenarnya bisa dimasukkan ke DPK LN karena dia tidak punya form A pindah memilih karena DPK LN itu data pemilih yang menggunakan KTP-el atau paspor yang menggunakan hak pilihnya pada hari pemungutan suara," katanya.

Lolly juga mengatakan terdapat kejadian khusus lain yang melibatkan PPLN Islamabad dan kelompok penyelenggara pemungutan suara luar negeri (KPPSLN). Yakni, tidak memberikan tanda pengenal saksi.

"Sudah diberikan saran perbaikan untuk segera sehari sebelum hari-H dilakukan pemberian tanda pengenal terhadap saksi, tetapi tidak juga ditindaklanjuti oleh PPLN," ucapnya.

Adapun DPT di Islamabad berjumlah 817 pemilih. Sementara itu yang menggunakan hak pilih 586 orang dengan perincian 505 DPT, 69 DPTb dan 13 DPK.

Pasangan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar mendapatkan 38 suara.

Pasangan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka meraih 141 suara.

Pasangan Ganjar Pranowo-Mahfud MD memperoleh 47 suara.

Peserta Pemilu 2024 diikuti 18 partai politik nasional, yakni (sesuai dengan nomor urut) Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Gerindra, PDI Perjuangan, Partai Golkar, Partai NasDem, Partai Buruh, dan Partai Gelora Indonesia.

Berikutnya, Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Partai Kebangkitan Nusantara (PKN), Partai Hanura, Partai Garuda dan Partai Amanat Nasional (PAN).

Kemudian, Partai Bulan Bintang (PBB), Partai Demokrat, Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Partai Perindo, Partai Persatuan Pembangunan (PPP) dan Partai Ummat. (Antara/jpnn)

Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:

BACA ARTIKEL LAINNYA... Situasi Terkini di Puncak Jaya Setelah Pendukung Caleg Gerindra dan Nasdem Saling Serang


Redaktur & Reporter : Kennorton Girsang

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler