jpnn.com, JAKARTA - Partai Persatuan Pembangunan (PPP) kubu Djan Faridz melaporkan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Hamonangan Laoly ke Bareskrim Polri. Kepengurusan PPP hasil muktamar di Jakarta itu melaporkan Yasonna atas dasar dugaan tindak pidana penyelahgunaan wewenang sebagaimana dimaksud dalam pasal 421 KUHP.
Surat laporan PPP kubu Djan Faridz ke Bareskrim teregister dengan nomor LP/1139/2017/Bareskrim tertanggal 31 Oktober 2017. Laporan itu ditandatangani Amirul Mu'mimini sebagai pelapor dan Kompol Joko Purnomo dari pihak Bareskrim Polri.
BACA JUGA: Konsumen Laporkan Asuransi Manulife ke Bareskrim
Ketua Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PPP Bidang Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Muhammad Haris mengatakan, Yasonna selaku menkumham telah menyalahgunakan wewenang karena memberikan surat keterangan domisili PPP pimpinan M Romahurmuziy. Padahal, kata dia, surat itu seharusnya dikeluarkan oleh pihak kelurahan dan kecamatan setempat.
Haris menjelaskan, untuk kelengkapan pendaftaran pemilu di Komisi Pemilihan Umum (KPU), sesuai dengan surat keputusan (SK) Menkumham maka alamat DPP PPP ada di Jalan Diponegoro Nomor 60, Menteng, Jakarta Pusat. Karena itu jika surat keterangan domisili dikeluarkan di alamat lain di luar SK tersebut, berarti cacat hukum dan tidak layak ikut pemilu.
BACA JUGA: Terdakwa Pemalsuan Dokumen Tak Ditahan, Iklim Usaha Rusak
"Karena alamat letaknya sudah berubah tidak sesuai dengan SK yang dikeluarkan jadinya ada keterangan palsu yang diberikan oleh seorang pejabat di luar wewenangnya," kata Haris, Kamis (2/11).
Haris pun menduga Yasonna selaku menkumham telah memberikan keterangan palsu. Sebab, Yasonna justru mengeluarkan surak keternagan domisili DPP PPP di Jalan Tebet Barat.
BACA JUGA: Resmi Diusung PPP, Samsul Gerilya ke Partai Demokrat
“Kenapa pindah di jalan Tebet Barat? Jadi ini melawan ketetapanya sendiri. Lagi pula dari zaman dulu, zaman Orde Baru sampai reformasi kantor PPP tidak pernah pindah tempat dan tetap di sana (Jalan Diponegoro, red),” paparnya.
Harris meminta Bareskrim memeriksa menteri asal PDI Perjuangan itu atas dugaan melakukan pelanggaran dan intervensi terhadap urusan pemilu yang bersifat independen, langsung, umum, bebas dan rahasia. Sebab, PPP kubu Djan Faridz sudah sangat dirugikan oleh keputusan Yasonna.
"Kami merasa dirugikan. Kami sudah menang putusan, sengketa sudah selesai. Nah kenapa pemerintah masih berbelit ke Mutakmar Bandung, tentu kami tidak terima," tuntasnya.(boy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Djan Faridz Kecewa Yasonna tak Kunjung Terbitkan SK
Redaktur & Reporter : Boy