BACA JUGA: KPK Andalkan Fakta Persidangan
Karena itu pembahasannya harus mengikuti ketentuan pembentukan UU yang diatur dalam Tata Tertib (Tatib) DPR RIjpnn.com -
"Kalau tidak berdasarkan Tatib DPR RI kami tolak
BACA JUGA: Bentengi SBY, PPP Hadang PAN
Pokoknya harus sesuai aturan yang jelas," tegas legislator asal Gorontalo ini, Sabtu (4/10).Dia mengingatkan agar jangan sampai terkesan ada desakan luar biasa dari pihak eksternal terhadap rencana pengesahan tersebut.
Pembahasan RUU MA ini menjadi sorotan publik, setelah ada upaya pihak eksternal untuk `menganulir` pasal yang mengatur soal perpanjangan masa pensiun Hakim Agung dari 65 menjadi 70 tahun.
"Jika tidak bertentangan dengan kepentingan politik hukum, sah-sah saja
BACA JUGA: KKSS Pertahankan Duet SBY-JK
(esy)BACA ARTIKEL LAINNYA... Tenteng Sabu Rp 6,1 M, WN Taiwan Ditangkap
Redaktur : Tim Redaksi