PPP Tolak Intervensi RUU MA

Senin, 06 Oktober 2008 – 14:44 WIB
JAKARTA—Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (FPPP) DPR RI menolak intervensi dalam pembahasan Rancangan Undang-undang (RUU) tentang Mahkamah Agung (MA) Menurut Sekretaris Fraksi PPP di DPR RI Suharso Monoarfa, tertundanya perampungan RUU MA menjadi UU karena berbagai faktor, terutama pihak eksternal

BACA JUGA: KPK Andalkan Fakta Persidangan

Karena itu pembahasannya harus mengikuti ketentuan pembentukan UU yang diatur dalam Tata Tertib (Tatib) DPR RI

jpnn.com -

"Kalau tidak berdasarkan Tatib DPR RI kami tolak

BACA JUGA: Bentengi SBY, PPP Hadang PAN

Pokoknya harus sesuai aturan yang jelas," tegas legislator asal Gorontalo ini, Sabtu (4/10).

Dia mengingatkan agar jangan sampai terkesan ada desakan luar biasa dari pihak eksternal terhadap rencana pengesahan tersebut.

Pembahasan RUU MA ini menjadi sorotan publik, setelah ada upaya pihak eksternal untuk `menganulir` pasal yang mengatur soal perpanjangan masa pensiun Hakim Agung dari 65 menjadi 70 tahun.

"Jika tidak bertentangan dengan kepentingan politik hukum, sah-sah saja

Asalkan tidak ada intervensi eksternal yang memengaruhi tata aturan internal DPR RI dalam pembahasan serta perumusan suatu RUU menjadi UU," tukasnya

BACA JUGA: KKSS Pertahankan Duet SBY-JK

(esy)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Tenteng Sabu Rp 6,1 M, WN Taiwan Ditangkap


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler