Yusak Minta Dilantik di Boven Digoel

Jumat, 26 November 2010 – 19:43 WIB

JAKARTA -- Pemenang pemilukada Boven Digoel, Yusak Yaluwo minta agar bisa dilantik sebagai bupati di Boven DigoelKuasa hukum Yusak, Adnan Buyung Nasution, Jumat (26/11), bertemu dengan Mendagri Gamawan Fauzi untuk menyampaikan maksud tersebut

BACA JUGA: Plesiran Pejabat BUMN Lebih Parah

Buyung mengatakan, pelantikan di Boven Digoel lebih baik dibanding di Jakarta, lantaran Yusak termasuk tokoh adat


"Pak Yusak itu tokoh adat

BACA JUGA: BK DPR Jualan Furniture di Turki

Sebelum dilantik sebagai bupati, harus dilantik dulu sebagai kepala adat
Jika dilantik di sana (Boven Digoel, red), rakyat juga bisa menyaksikan langsung," ujar Adnan Buyung Nasution kepada wartawan usai bertemu Gamawan Fauzi di gedung Kemendagri, Jumat (26/11)

BACA JUGA: RUU Parpol Diketok Palu 17 Desember

Istri Yusak, Ester Yaluwo, juga ikut datang ke gedung Kemendagri.

Buyung menjelaskan, pihaknya akan mendorong Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta, secepatnya mengeluarkan izin penangguhan penahanan bagi Yusak agar bisa dilantik"Saya berharap penahanan ditangguhkanBeliau dicintai masyarakat," cetusnya.

Mengapa membela Yusak yang telah divonis pengadilan tipikor? Buyung menjelaskan, masalah hukum tidak bisa dilihat secara hitam putihHukum, katanya, juga harus dilihat dari segi sosiologis antropologisKatanya, sebagai kepala adat, Yusak sudah terbiasa didatangi rakyatnya yang minta bantuan"Beliau datang untuk menyelesaikan masalah," cetusnya.

Seperti diketahui, pasangan Yusak-Yesaya Merasi memenangkan pemilukada yang digelar pada 31 Agustus 2010Pada saat itu, Yusak berada di tahanan Rutan Kelas I Khusus Tipikor di kompleks Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) CipinangCalon incumbent itu memang mutlak, dengan suara 43 persen.

Yusak menjadi terdakwa kasus korupsi pengadaan kapal tanker pada 2005Dia juga diduga bertanggung jawab atas penggelapan dana kas daerah dalam kurun Januari 2006-November 2007Yusak yang sekarang menjalani sidang di Pengadilan Tipikor itu dituntut lima tahun penjara dan denda Rp 200 jutaJika denda tak terbayar, dia harus menambah enam bulan kurunganYang cukup besar, Yusak dituntut mengganti kerugian negara Rp 65,2 miliar(sam/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Ical dan Anas Redam Perpecahan


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler