RUU Parpol Diketok Palu 17 Desember

Jumat, 26 November 2010 – 18:28 WIB

JAKARTA - Pembahasan Rancangan Undang-undang (RUU) tentang revisi UU Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik sepertinya tak akan memakan waktu lamaBahkan pemerintah dan DPR yakin RUU Parpol bisa diketok palu pada masa sidang III DPR yang akan berakhir pada 17 Desember mendatang.

Menteri Dalam Negeri (mendagri) Gamawan Fauzi menyatakan, tidak ada perbedaan yang substansial dalam daftar inventarisasi masalah (DIM) RUU Parpol

BACA JUGA: Ical dan Anas Redam Perpecahan

Kepada wartawan di kantor Kemendagri, Jumat (26/11), Mendagri menjelaskan, pemerintah dan DPR memiliki semangat sama untuk segera menuntaskan RUU Parpol.

"Saya minta kalau bisa 2010 ini selesai
Kemarin (di Komisi II DPR) sudah ditanggapi

BACA JUGA: Soekarwo Siap Pimpin Alumni GMNI

Kalau pemerintah saja bersemangat, kenapa kita (DPR) tidak?" ucap Mendagri.

Ditambahkan pula, hanya ada lima DIM yang membedakan RUU versi pemerintah dengan versi DPR
Namun menurut Mendagri, baik DPR maupun pemerintah menginginkan adanya penyedarhanaan jumlah parpol.

Prinsipnya, sambung Mendagri, jumlah parpol jangan terlalu banyak

BACA JUGA: Uang Beredar di Pilkada 2010 Capai Rp14 T

Jika syarat pendirian parpol terlalu mudah, parpol pun akan bermunculan "Akan ramai sekali politik kitaKita jangan terlalu mudah untuk mendirikan parpolKarena sistem presidensial ini akan lebih efektif kalau tidak terlalu banyak partaiPemerintah itu akan sangat baik, siapapun presidennya," ulasnya.

Selain itu, lanjut Mendagri, ada satu UU lagi untuk menyederhanakan jumlah parpol"Kemungkinan revisi UU Pemilu sampai ke pemerintah JanuariKalau kita mau menyederhanakan partai, maka dua inilah alat politiknyaIni (UU Parpol) baru satu alat politik, setelah itu baru UU pemilu," ucapnya.

Dalam DIM yang diajukan pemerintah ke DPR Kamis (25/11) kemarin, syarat pendirian parpol antara lain harus ada rekening dengan saldo awal Rp 1 miliarDalam RUU versi DPR, usulan tentang saldo awal hanya Rp 100 juta.

Syarat lain yang diperberat adalah jumlah pendiri parpolJika sebelumnya pendiri parpol cukup 50 orang saja, namun dalam RUU revisi pemerintah mengusulkan pendirinya sebanyak 625 orang, dan harus tersebar merata di sekurang-kurangnya 75 persen dari jumlah provinsiSelain itu, di masing-masing provinsi terdapat sekurang-kurangnya 25 pendiri Sementara DPR mengusulkan 1000 pendiri, dengan tingkat ketersebaran di 75 persen provinsi.

Namun DPR menilai perbedaan usulan itu tidak akan membuat pembasasan RUU Parpol menjadi lambatKetua Komisi II DPR, Chairuman Harahap kepada wartawan usai bertemu Mendagri, Jumat (26/11) sore, mengaku optimis perbedaan antara pemerintah dan DPR dapat diselesaikan secepatnya.

Pasalnya, DPR juga sudah sejalan dengan pemerintah dalam hal penyederhanaan Parpol"Kita ingin memperketat pendirian parpol, ternyata usulan dari pemerintah lebih beratKarena spiritnya sama, ya pasti ini malah cepat pembahasannya," ujar Chairuman.

Selain itu, lanjutnya, revisi juga diarahkan agar parpol bisa mandiri "Jangan sampai parpol malah membebani keuangan negaraTapi bagaimana agar dia itu bisa mendanai sendiri," pungkasnya.(ara/jpnn)
#avg_ls_inline_popup { position: absolute; z-index: 9999; padding: 0px; margin-left: 0px; margin-top: 0px; overflow: hidden; word-wrap: break-word; color: black; font-size: 10px; text-align: left; line-height: 130%; }

BACA ARTIKEL LAINNYA... Syarat Pendirian Parpol Diperketat


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler