jpnn.com, JAKARTA - Komisi B Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta mengusulkan agar kebijakan pembatasan usia kendaraan kembali diberlakukan di Ibukota.
Terlebih, kebijakan tersebut telah diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2014 tentang Transportasi.
BACA JUGA: Haji Lulung Minta Pembahasan Perda Reklamasi Segera Dilanjutkan
Anggota Komisi B Prabowo Soenirman meyakini, kebijakan ini akan efektif mengatasi masalah kemacetan sekaligus memaksimalkan target Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari pajak kendaraan.
"Jadi memang yang tepat untuk dilakukan adalah membatasi usia kendaraan, baru menaikan tarif pajak," ujarnya di Gedung DPRD DKI Jakarta, Senin (4/9).
BACA JUGA: Perlu Regulasi Khusus untuk Kembangkan PAUD
Ia menjelaskan, dalam pelaksanaannya, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta dapat menentukan usia maksimal kendaraan 10 hingga 15 tahun. Kendaraan itu selanjutnya dihancurkan atau dijual pemiliknya ke luar Jakarta.
"Dengan begitu maka akan berkurang drastis volume kendaraan di Jakarta," katanya.
BACA JUGA: Djarot Dukung Tunjangan Pimpinan dan Anggota DPRD DKI Naik
Terpisah, anggota Komisi B DPRD DKI lainnya, Yuke Yurike mengungkapkan hal senada. Hanya saja, dia menekankan agar kebijakan pembatasan usia kendaraan diselaraskan dengan ketersediaan moda transportasi umum yang layak.
"Itu tidak mudah. Untuk menuju layak itu perlu menunggu MRT dan LRT efektif beroperasi," tandasnya. (dil/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Taufik Anggap Wajar Jika Anies-Sandi Rombak BUMD dan Pejabat Pemprov DKI
Redaktur & Reporter : Adil