Hakim Perintahkan KPU Tunda Pemilu, Yusril Bereaksi Keras
jpnn.com - JAKARTA - Pakar hukum tata negara Yusril Ihza Mahendra bereaksi keras menanggapi putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat (Jakpus) yang memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) menunda pelaksanaan Pemilu 2024.
Majelis Hakim PN Jakpus sebelumnya juga mengabulkan gugatan Partai Prima yang diketok pada pada Kamis (2/3).
Partai Prima sebelumnya menggugat KPU secara perdata pada pada 8 Desember 2022 lalu dengan nomor register 757/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst, setelah dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) sebagai peserta Pemilu 2024.
"Menghukum tergugat untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilihan Umum 2024 sejak putusan ini diucapkan dan melaksanakan tahapan Pemilihan Umum dari awal selama lebih kurang dua tahun empat bulan, tujuh hari," demikian bunyi putusan yang diketok oleh ketua majelis T Oyong dengan anggota Bakri dan Dominggus Silaban itu.
Menanggapi hal tersebut Yusril berpendapat majelis hakim telah keliru membuat putusan dalam perkara ini.
"Sejatinya, gugatan yang dilayangkan Partai Prima adalah gugatan perdata, yakni gugatan perbuatan melawan hukum biasa."
"Jadi, bukan gugatan perbuatan melawan hukum oleh penguasa dan bukan pula gugatan yang berkaitan dengan hukum publik di bidang ketatanegaraan atau administrasi negara," ujar Yusril dalam keterangannya, Kamis (2/3).
Yusril menilai dalam gugatan perdata biasa seperti gugatan Partai Prima, sengketa yang terjadi adalah antara penggugat dengan tergugat, dalam hal ini KPU.