Praktisi Hukum: Tidak Ada Kriminalisasi Ulama

Jumat, 24 Februari 2017 – 09:34 WIB
Kapolri Jenderal Tito Karnavian dan Kapolda Metro Jaya Irjen M. Iriawan saat bersilaturahmi dengan Ketua MUI KH Ma'ruf Amin, beberapa waktu lalu. Foto: source for JPNN.com

jpnn.com - jpnn.com -Anggota Komisi III DPR, Teuku Taufiqulhadi menilai munculnya dugaan kriminalisasi ulama yang dituduhkan kepada Polri, salah alamat.

Sejauh ini, Taufiqulhadi tidak melihat ada ulama yang dikriminalisasi oleh polisi. "Sudah jelas tidak ada. Ini cuma pandangan sepihak, seakan-akan dianggap benar,” katanya seperti dalam siaran pers, Jumat (24/2).

BACA JUGA: Polisi Tangguhkan Penahanan Firza, Nih Alasannya

Taufiqulhadi meminta masyarakat tidak terseret arus dan memahami makna kriminalisasi. “Kriminalisasi bisa ke siapa saja, misalnya anggota DPR tak berbuat salah, lalu polisi membuat bermacam-macam rekayasa agar bersalah, itu kriminalisasi. Kalau tak ada fakta, dibuat-buat, itu kriminalisasi. Tak peduli anggota DPR, ulama atau siapa pun,” ujarnya.

Dia berharap semua pihak tak usah berprasangka buruk pada Polri. “Berikan kesempatan kepada penegak hukum untuk menyelesaikan ini,” tutur Taufiqulhadi.

BACA JUGA: Akhirnya, Pengedar Narkoba di Stasiun Dibekuk

Senada dengan Taufiqulhadi, praktisi hukum Henry Yosodiningrat menilai dugaan adanya kriminalisasi ulama yang dituduhkan kepada Polri salah alamat. “Ulamanya siapa yang dikriminalisasi. Kriminalisasi itu perbuatan yang sesungguhnya bukan perbuatan pidana, dipaksakan untuk dipidanakan. Nah, ketika seseorang yang diperiksa sebagai tersangka atas satu perbuatan telah memenuhi unsur dari pasal yang disangkakan, itu bukan kriminalisasi,” katanya.

Menurutnya, setiap orang memiliki kedudukan yang sama di muka hukum. “Tidak berarti kalau dia seorang ulama, tidak boleh diperiksa, karena kan ada tindakan yang bisa dikelompokkan sebagai tindak pidana,” lanjutnya.

BACA JUGA: Permohonan SP3 Kasus Dhani Sulit Dikabulkan

Henry menambahkan, langkah Polri sudah tepat. Dia pun meminta masyarakat menghormati proses hukum yang sedang berjalan. “Terbukti atau tidak, itu nanti di pengadilan. Jangan setiap diperiksa mengatakan itu dikriminalisasi. Sadar nggak dengan apa yang dilakukan, introspesksi diri dong. Itu sudah melanggar hak orang lain, jangan buat perpecahan atau mengadu domba,” jelasnya.

Sementara itu terkait dugaan kriminalisasi ulama, baik terhadap Imam Besar FPI Rizieq Syihab atau Ketua GNPF MUI Bachtiar Nasir, Ketua Umum PP Pemuda Muhammadiyah Dahnil Anzar mengaku tidak begitu mendalami.

Dahnil hanya menghimbau kepada Polri untuk mendorong penegakan hukum yang terang dan berkeadilan. “Saya ngga ktahu persis. Saya ngga mendalami kasus itu. Apa pun alasannya, kriminalisasi itu tak bisa dibenarkan,” ucapnya. (adk/jpnn)

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... Kapolda: Saya Haji, Punya Pesantren, Ulama Guru Saya


Redaktur & Reporter : Adek

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler