JAKARTA - Politisi PDI Perjuangan yang menjadi terdakwa perkara suap pada pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia (DGS BI), Panda Nababan, mendapat kesaksian yang meringankanPasalnya, tuduhan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK bahwa Panda merupakan koordinator tim pemenangan Mirdnda Gultom ditepis mantan Sekjen DPP PDI Perjuangan, Pramono Anung.
Saat bersaksi bagi Panda di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Rabu (1/6), Pramono menyatakan bahwa PDIP memiliki mekanisme baku dalam mendukung calon pejabat yang akan diseleksi di DPR
BACA JUGA: Akhirnya KPK Periksa Hatta Rajasa
"Di PDIP ada mekanisme yg dibakukan, baik pemilihan gubernur BI, Deputi Gubernur, ataupun KapolriSelanjutnya, nama yang diusulkan termasuk dalam hal pemilihan Miranda, diputuskan DPP
BACA JUGA: Birokrasi Pengurusan SK Pensiun Dipangkas
"Jadi tak ada ketua tim pemenangan Miranda," tandas Pramono.Orang dekat Megawati Soekarnoputri yang kini duduk sebagai Wakil Ketua DPR RI itu juga menyatakan, keputusan DPP berlaku untuk anggota FPDIP di semua Komisi di DPR
BACA JUGA: Kejagung Tak Punya Alasan Ajukan PK Sisminbakum
Diakuinya, memang ada pertemuan informal untuk mengetahui visi, misi dan kapabilitas calonHal itu juga tidak hanya pada pemilihan DGS BI saja"Juga menyangkut ke seluruh calon pejabat negara yang lainTidak ada hal yang aneh karena bersama-sama," tandasnya.(ara/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... BPS: 13 Juta Keluarga Tak Punya Rumah
Redaktur : Tim Redaksi