JAKARTA - Tim Pengawas DPR untuk kasus bailout Bank Century (Timwas Century), mendesak pihak kepolisian segera menyelesaikan 16 berkas dari 37 berkas perkara penggelontoran uang negara Rp 6,7 triiliun untuk bank yang kini bernama Bank Mutiara itu
"Tadi disebutkan Kapolri, dari 37 berkas, masih tersisa sekitar 16 berkas yang belum P-21
BACA JUGA: Politisi PKS Pertanyakan Komitmen SBY soal HAM
Timwas mendesak agar Kepolisian segera menuntaskan sisanya," kata Wakil Ketua DPR, Pramono Anung, usai memimpin rapat Timwas Century dengan Kapolri Jenderal Timur Pradopo, di gedung DPR, Senayan Jakarta, Rabu (28/9).Sisa berkas yang belum selesai tersebut, kata Pramono, dianggap penting karena secara langsung diduga menyangkut uang dana talangan Bank Century senilai Rp6,7 triliun itu
"Jangan sampai kita tidak menyiapkan sesuatu dalam menghadapi gugatan-gugatan dalam kasus ini, seperti gugatan arbitrase yang dilakukan Hesham dan Rafat," tegasnya.
Meski demikian Pramono menilai kinerja Kepolisian dalam menangani kasus Century sudah cukup baik
BACA JUGA: Rekomendasi DPR Diabaikan, SBY Dituding Lakukan Penghinaan
Sebab jika dibandingkan dengan institusi penegak hukum lainnya seperti KPK, sudah ada beberapa perkara yang dituntaskan kepolisian."Jika dibandingkan dengan institusi lain, penanganan kasus Century oleh Kepolisian sudah cukup baik
BACA JUGA: PKB Yakin Jatah Menterinya tak Dipangkas
(fas/jpnn)BACA ARTIKEL LAINNYA... DPR Ancam Gunakan Interpelasi
Redaktur : Tim Redaksi