JAKARTA - Ketua Panitia Kerja (Panja) RUU Kepramukaan, Hakam Naja, menyatakan bahwa Pramuka sudah perlu direvitalisasiPasalnya, di masa lalu keberadaan Pramuka justru menjadi kepanjangan salah satu partai politik penguasa.
Dalam diskusi tentang RUU Pramuka di pressroom DPR, Selasa (28/9), Hakam Naja menyatakan, UU Kepramukaan dirasa sudah sangat diperlukan untuk merevitalisasi Pramuka
BACA JUGA: BPLS Keluhkan Warga Sekitar Lapindo Enggan Direlokasi
"Gerakan Pramuka itu diikuti oleh anak-anak usia 7 hingga 25 tahun di bawah bimbingan orang dewasaHadir pula dalam diskusi itu Ketua Kwatir Nasional (Kwarnas) Gerakan Pramuka, Azrul Azwar, Wakil Ketua Komisi X DPR Heri Akhmadi dan anggota Panja dari Fraksi PKB, Hanif Dakhiri
BACA JUGA: Susno Mulai Disidang Besok
Hakam menyebutkan, saat ini nterdapat 46 daftar inventaris masalah (DIM) yang terbagi dalam tiga tema yakni soal Prmauka sebagai organisasi tertinggi kepanduan di Indonesia, anggaran, dan peran serta masyarakat dalam gerakan Pramuka
Soal anggaran, kata Hakam, sama halnya dengan gerakan Pramuka di banyak negara maka APBN tidak harus menyediakan anggaran secara khusus untuk Pramuka
BACA JUGA: Pramuka Bukan Organisasi Kepemudaan
"APBN hanya akan berperan sebagai pendorong kegiatanKebutuhan internal organisasi terhadap biaya, sepenuhnya kita dorong untuk menjadi tanggung jawab kwartir nasional," tandas politisi Partai Amanat Nasional (PAN) itu.Sementara soal basis Pramuka yang selama ini lebih mengandalkan sekolah, RUU Gerakan Pramuka justru membuka koridor yang lebih luas, yakni Pramuka juga dapat berbasiskan masyarakat"Jadi Gugus Depan Pramuka yang selama ini berada di sekolah-sekolah, harus dikembangkan secara lebih luas dan kreatif di tengah-tengah kehidupan masyarakat," tegas Hakam.
Sedangkan Wakil Ketua Komisi X DPR Heri Akhmadi menambahkan, perspektif perluasan basis Pramuka itu juga dalam rangka mendorong negara dan pemerintah untuk memberikan pengakuan terhadap Pramuka Indonesia"Jadi pemerintah jangan hanya sebagai regulator, RUU (Pramuka) antara lain mengamanatkan agar pemerintah juga dalam posisi recognitionArtinya ada pengakuan nyata terhadap eksistensi Pramuka dalam membangun generasi muda," tegas Hakam Naja.
Sementara Ketua Kwatir Nasional Gerakan Pramuka, Azrul Azwar, mengatakan bahwa keberadaan Keppres nomor 238 tahun 1961 tentang Gerakan Pramuka sudah tidak memadai lagiKarena itu Kwarnas Gerakan Pramuka memandang perlu adanya payung hukum dalam bentuk undang-undang (UU) guna memayungi gerakan Pramuka.
"Gagasan agar gerakan Pramuka di Indonesia dipayungi oleh undang-undang muncul dalam Musyawarah Nasional (Munas) Pramuka 2003 di Pontianak, karena forum menilai Keppres nomor 238 tahun 1961 sudah tidak memadai lagi dalam mewadahi aktifitas kepramukaanLalu pada tahun 2006 muncul legi revitalisasi Pramuka yang bermuara pada lahirnya Rancangan Undang-Undang kepramukaan," kata Azrul Azwar.
Dari 7 tahun proses yang sudah dilalui untuk penyempurnaan RUU tersebut, sebut Azrul, ada 4 topik yang hingga kini masih menjadi perdebatanAntara lain soal urgensi Gerakan Pramuka dan UU gerakan Pramuka, tentang kelembagaan yang mengelola pendidikan kepramukaan, serta tentang nama yang tepat untuk undang-undang dimaksud
"Secara spesifik DPR mengusulkan Undang-Undang Pramuka, sedangkan pemerintah mengusulkan Undang-Undang Gerakan KepramukaanSoal nama, sepenuhnya diserahkan kepada DPR dan pemerintahKwartir Nasional Pramuka lebih fokus pada substansi undang-undang itu sendiri," kata Azrul Azwar(fas/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Tjatur: Kalau Mau Ribut, Dari Dulu Dong!
Redaktur : Tim Redaksi