Praperadilan Kandas, RJ Lino Tetap Tersangka

Selasa, 26 Januari 2016 – 12:47 WIB
RJ Lino. Foto: dok/JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA - Richard Joost (RJ) Lino tak bisa lepas dari jeratan status tersangka korupsi pengadaan tiga quay container crane 2010.

Direktur Utama Pelindo II itu tetap harus menyandang status tersangka yang diberikan Komisi Pemberantasan Korupsi. Ini setelah Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Udijati, menolak seluruh gugatan praperadilan yang diajukan Lino kepada KPK.

BACA JUGA: Pemeriksaan Saksi Dugaan Korupsi Mobile 8 Jalan Terus

Upaya Lino mencari keadilan harus bertepuk sebelah tangan. Gugatan praperadilan Lino kandas.

"Mengadili dalam eksepsi, tidak dapat diterima, provisi tidak dapat diterima. Dalam pokok perkara, tidak dapat diterima seluruhnya," ucap Udijati membacakan amar putusan pada persidangan praperadilan di PN Jaksel, Selasa (25/1).

BACA JUGA: Tersangka Kasus Mobile Crane Diperiksa KPK

Hakim Udjiati menolak seluruh permohonon praperadilan tLino, setelah menyatakan tidak bisa menerima eksepsi dan provisi pemohon serta pokok perkara. "Tidak dapat diterima seluruhnya," ucap Udijati.

Ia menegaskan dalil yang diajukan tim kuasa hukum Lino, yakni penyidik KPK Ambarita Damanik tidak sah karena sudah diberhentikan sebagai anggota Polri, juga tidak bisa diterima.

BACA JUGA: Pengamat Duga Dokumen Target ISIS Cuma Rekayasa Intelijen

Menurut Udjiati, sekalipun diberhentikan, sepanjang sudah diangkat pimpinan KPK adalah sah.

Hakim juga menolak dalil Lino yang menyebut bahwa penyidikan dan penetapannya sebagai tersangka bukan untuk penegakan hukum. Melainkan untuk tujuan tertentu yakni demi pencitraan oknum di lembaga antirasuah. "Itu tidak beralasan hukum, dan tidak dapat diterima," tegas Udjiati.

KPK menetapkan Lino sebagai tersangka karena diduga menyalahgunakan kewenangan, melakukan penunjukan langsung perusahaan dari China, Wuxi Huadong Heavy Machinery Co. Ltd untuk melaksanakan pengadaan tiga unit QCC. Lino disangka memperkaya diri sendiri, orang lain atau korporasi. Lino dijerat pasal 2 ayat 1 dan atau pasal 3 Undang-undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 juncto pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana. (boy/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Ribuan Honorer Bakal Serbu Istana Negara


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler