jpnn.com, JAKARTA - Sidang praperadilan kasus video panas yang melibatkan Luna Maya dan Cut Tari usai digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (7/8).
Dalam sidang putusan itu, Majelis Hakim menolak permohonan yang disampaikan oleh LP3HI.
BACA JUGA: Luna Maya - Cut Tari Kompak Absen di Sidang Praperadilan
"Mengadili dalam eksepsi menolak eksepsi pemohon satu dalam perkara menyatakan permohonan praperadilan dari pemohon tidak dapat diterima. Membebankan biaya perkara kepada pemohon sebesar nihil. Demikian diputuskan pada Selasa, 7 Agustus 2018," kata Florensani Susana, selaku majelis hakim.
Baca juga: Luna Maya - Cut Tari Kompak Absen di Sidang Praperadilan
BACA JUGA: Menanti Hasil Putusan Praperadilan Luna Maya dan Cut Tari
Sebelumnya, LP3HI telah mengajukan permohonan praperadilan untuk memeriksa sah tidaknya penghentian penyidikan dengan tersangka Luna Maya dan Cut Tari yang dilakukan dengan cara menggantung perkaranya selama 8 tahun dan tidak segera dilimpahkan ke persidangan.
LP3HI memohon kepada Hakim untuk memerintahkan Termohon (Kapolri) menerbitkan SP3 dan memberitahukannya kepada Kejaksaan Agung RI. Permohonan ini diajukan agar ada kepastian hukum bagi Cut Tari dan Luna Maya.
BACA JUGA: Farhat Minta Cut Tari - Luna Maya Dihukum Seperti Ariel Noah
Baca juga: Menanti Hasil Putusan Praperadilan Luna Maya dan Cut Tari
"Toh, berdasar bukti-bukti yang diajukan kuasa hukum Kapolri, tidak ada satupun perbuatan yang dilakukan penyidik sejak tanggal 24 Agustus 2010. Dan dari segi kemanfaatan hukum, tak ada lagi manfaatnya menghukum mereka yang sudah dihukum masyarakat," jelas Kurniawan Adi Nugroho selaku Wakil Ketua LP3HI.
Saat sidang, hanya terlihat Kurniawan Adi Nugroho sebagai pemohon. Sementara Luna Maya dan Cut Tari tidak hadir dalam sidang praperadilan tersebut. (mg3/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... 10 Tahun Berlalu, Kasus Video Panas Ariel Belum Dihentikan
Redaktur & Reporter : Dedi Yondra