BACA JUGA: PBR Akomodir Tiga Capres
Menyatakan eksepsi termohon (Kejagung) diterima," tegas Majelis Hakim, Prasetyo Ibnu Asmara di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (16/10).jpnn.com - Koordinator MAKI, Boyamin Saiman, menyatakan akan mengajukan peninjauan kembali (PK) atas putusan Majelis Hakim tersebut
BACA JUGA: Modus Vonis Palsu, Banyak di Daerah
Dalam kesempatan itu pula Boyamin mempertanyakan dasar tidak dapat diterimanya gugatan praperadilan karena kedudukan hukum perkumpulan MAKIBACA JUGA: KY Usut Kasus Vonis Palsu
"Pada tingkat PN saja tidak diterima, mana yang lebih tinggi antara MA dengan PNKarena itu, saya akan ajukan PK," tambahnya (rie/JPNN)BACA ARTIKEL LAINNYA... RUU Susduk, DPD Surati Presiden
Redaktur : Tim Redaksi