Praperadilan SP3 Sudrajat Ditolak

Kamis, 16 Oktober 2008 – 18:07 WIB
JAKARTA-Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, tidak dapat menerima gugatan praperadilan Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) atas Surat Penghentian Penyidikan Perkara (SP3) mantan Gubernur Bank Indonesia (BI), Soedrajat Djiwandono"Pemohon, LSM tidak punya kapasitas mengajukan praperadilan ini

BACA JUGA: PBR Akomodir Tiga Capres

Menyatakan eksepsi termohon (Kejagung) diterima," tegas Majelis Hakim, Prasetyo Ibnu Asmara di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (16/10).

jpnn.com - Koordinator MAKI, Boyamin Saiman, menyatakan akan mengajukan peninjauan kembali (PK) atas putusan Majelis Hakim tersebut

"Kami akan mengajukan PK atas putusan ini," katanya

BACA JUGA: Modus Vonis Palsu, Banyak di Daerah

Dalam kesempatan itu pula Boyamin mempertanyakan dasar tidak dapat diterimanya gugatan praperadilan karena kedudukan hukum perkumpulan MAKI
Dari dua kali putusan MA saja, perkumpulan MAKI sebagai LSM atau sebagai pihak ketiga, bisa mengajukan peninjauan kembali (PK)

BACA JUGA: KY Usut Kasus Vonis Palsu

"Pada tingkat PN saja tidak diterima, mana yang lebih tinggi antara MA dengan PNKarena itu, saya akan ajukan PK," tambahnya (rie/JPNN)

BACA ARTIKEL LAINNYA... RUU Susduk, DPD Surati Presiden


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler