Presiden Didesak Terbitkan Perppu

Antisipasi UU Tipikor Molor

Selasa, 02 Juni 2009 – 13:43 WIB
JAKARTA - Puluhan mahasiswa yang mengatasnamakan Gerakan Mahasiswa Hukum Jakarta (GMHJ), Selasa siang (2/6), mendatangi kantor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), di Jl HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta SelatanSebelumnya, mereka mendatangi Istana Negara.

Para mahasiswa hukum itu mendesak Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) menerbitkan Perppu (Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang)

BACA JUGA: ADKASI Nilai PP 21 Tahun 2007 Sudutkan DPRD

“Kami mendesak presiden mengeluarkan Perppu
RUU Tipikor yang dibahas DPR hingga kini belum ada kejelasan, sementara masa tugas segera berakhir

BACA JUGA: Pengacara : Bea Masuk Damkar Urusan Menkeu

Masa bakti DPR akan berakhir 1 Oktober 2009, sementara MK sudah memutus tenggat waktu pembentukan Pengadilan Tipikor di seluruh Indonesia pada 19 Desember 2009, berarti sisanya tinggal enam bulan lagi,” beber Garry, orator GMMJ, di KPK dengan pengeras suara.

Peserta aksi mengkhawatirkan terjadi skenario besar dibalik penangkapan ketua KPK nonaktif Antasari Azhar, hingga merembet pada ketidakpercayaan kepada independensi KPK
”Dugaan keterkaiatan ketua KPK nonaktif Antasari Azhar terhadap kasus pembunuhan Nasrudin Zulkarnain tanpa adanya bukti awal yang ditemukan oleh penyidik, namun langsung melakukan penahanan

BACA JUGA: Polri Kejar Adelin Lis ke Australia

Juga terindikasi adanya skenario besar dalam melakukan pembunuhan karakter kepada Antasari dan instansi KPK yang terlihat sangat berani, dibandingkan KPK terdahulu,” cetusnya.

Setelah berorasi dan melakukan pertemuan dengan pihak KPK, para mahasiswa menyampaikan tuntutan mereka secara tertulis kepada KPK“Kami mendukung penuh KPK untuk melakukan pemberantasan korupsi di setiap instansi pemerintah, tanpa ketua KPK nonaktif Antasari AzharKami mendesak presiden mengeluarkan Perpu agar pengadilan Tipikor segera dikeluarkanStop intervensi politik terhadap independensi KPK,” papar dia.(gus/JPNN)

BACA ARTIKEL LAINNYA... KPK Endus Dua Kasus Baru TAA


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler