"Hukum dan aturan yang tumpang tindih, tidak lengkap, multi tafsir, dan dibuat berdasarkan kepentingan-kepentingan sesaat, justru disalahgunakan untuk kepentingan sesaat oleh oknum pejabat negara," kata Boni Hargen melalui surat elektronik (e-mail) dari Jerman, Kamis (23/6).
Dikatakan, banyaknya produk hukum yang dilanggar oleh aparat penegak hukum, termasuk oleh para menteri kabinet, yang pada akhirnya merusak seluruh tatanan kehidupan bangsa dan negara
BACA JUGA: Dibandingkan Singapura, Indonesia Tertinggal 15 Tahun
Menurut Boni Hargens, contoh yang paling nyata adalah kasus akuisisi Indosiar oleh PT Elang Mahkota Teknologi (EMTK)"UU Penyiaran dengan tegas melarang pemusatan kepemilikan frekuensi penyiaran pada satu orang, justru dilanggar oleh Badan Pengawas Pasal Modal-Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) dan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo), dengan membiarkan proses itu berlanjut," kata Boni lagi.
Padahal, imbuh dia, DPR dan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) telah mengeluarkan sikap bahwa akuisisi itu melanggar UU No 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran dan PP No 50 Tahun 2005 tentang Penyelenggaraan Lembaga Penyiaran Swasta
BACA JUGA: Multistrada Seriusi Perkebunan Karet
Kedua aturan dan produk hukum tersebut ditandatangani sendiri oleh Presiden SBY.KPI melalui legal opinion yang dikeluarkan pada 7 Juni 2011 lalu, secara tegas menolak akuisisi ini, demi menjamin semangat UU Penyiaran
Bagaimana pun, kata Boni, akuisisi yang dipaksakan oleh pemerintah telah mengkhianati roh UU Penyiaran yang sangat demokratis, dengan memberi ruang kepada keragaman kepemilikan (diversity of ownership) dan keragaman konten (diversity of content).
Boni melihat, sikap Bapepam-LK ini tidak lepas dari ketidaktegasan Kementerian Kominfo selaku regulator, yang justru membiarkan hal ini terjadi
BACA JUGA: Kemendag Audit Distribusi Gula Rafinasi
Ini dikuatkan dengan pernyataan Menkominfo Tifatul Sembiring bahwa UU Penyiaran tidak menjangkau akuisisi tingkat holding, sehingga diserahkan begitu saja kepada Bapepam-LK“Ini yang sangat disayangkanKementerian yang seharusnya menjalankan UU Penyiaran justru membiarkan PT EMTK melakukan pemusatan kepemilikan frekuensi milik publikPresiden harus mencopot bawahannya, dalam hal ini Menkominfo, yang melanggar UU,” katanya.Sementara itu, Komisi I DPR akan mempertanyakan kasus akuisisi Indosiar oleh PT EMTK kepada Menkominfo Tifatul SembiringAlasanya Menkominfo terkesan membiarkan akuisisi tersebut terus berjalanPadahal jelas-jelas melanggar UU Penyiaran"Kita akan mempertanyakan langkah akusisi itu kepada Menkominfo dalam rapat kerja nanti," kata Wakil Ketua Komisi I DPR, Agus Gumiwang
Diakui Agus, secara UU Pasar Modal memang tak melanggarNamun karena industri penyiaran terkait juga dengan UU Penyiaran, maka tetap harus dipatuhi"Ya, benar memang kalau dari sisi UU Pasar Modal tak masalah, tapi UU Penyiaran juga harus ditaatiIntinya, kita ingin semua UU itu ditaati dan dipatuhi, termasuk UU Penyiaran," tambahnya.(fuz/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Tuntaskan Tax Holiday untuk Sedot Investasi
Redaktur : Tim Redaksi