Presiden Diminta Segera Revisi UU Remisi

Jumat, 16 September 2011 – 18:33 WIB
JAKARTA - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Busyro Muqaddas menyambut baik wacana yang dilemparkan istana untuk menghentikan pemberian remisi bagi para koruptorKarena itu, Busyro mendorong Presiden Susilo Bambang Yudhoyono untuk segera memerintahkan Menteri Hukum dan HAM, Patrialis Akbar menyiapkan draft revisi Undang-undang pemberian remisi bagi koruptor

BACA JUGA: Bidik Anas Harus Ada Bukti Berkualitas



"Saya berharap presiden segera memerintahkan Menkum HAM segera buat draft merevisi Undang-undang remisi bagi koruptor," tegas Busyro.

Selain meminta menyiapkan draft, Busyro juga mengingatkan, agar dalam perumusan UU tersebut nantinya, juga melibatkan unsur sipil society
Terutama kalangan kampus, dalam arti meminta masukan dari para pakar.

Sebelumnya, Staf Khusus Presiden Bidang Hukum, HAM & Pemberantasan KKN, Denny Indrayana mengungkapkan presiden kembali menegaskan persetujuannya untuk menghentikan remisi bagi koruptor dan teroris

BACA JUGA: Diperiksa 8 Jam, Manufandu Mengaku tak Ditanya Soal Nazar



“Presiden ingin menguatkan pesan penjeraan kepada para pelaku kejahatan terorganisir, khususnya korupsi dan terorisme
Untuk itu pengurangan hukuman atau remisi kepada para koruptor dan teroris disetujui untuk dihentikan,” kata Denny

BACA JUGA: Komisi Perlindungan KPK Dinilai Tidak Penting



Wakil Ketua DPR RI Priyo Budi Santoso menegaskan, harusnya tidak hanya teroris dan koruptor saja yang dihapus remisinyaTapi, tegas Priyo, pelaku pemerkosa juga jangan diberikan remisi"Perlu penekanan kenapa hanya teroris dan koruptor saja, perlu ditambah untuk yang lain seperti pemerkosaan," kata Priyo di Press Room DPR RI, Jumat (16/9)(boy/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Pemerintah: Uji UU MK Tidak Terkait Konstitusionalitas Norma


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler