BACA JUGA: Bidik Anas Harus Ada Bukti Berkualitas
"Saya berharap presiden segera memerintahkan Menkum HAM segera buat draft merevisi Undang-undang remisi bagi koruptor," tegas Busyro.
Selain meminta menyiapkan draft, Busyro juga mengingatkan, agar dalam perumusan UU tersebut nantinya, juga melibatkan unsur sipil society
Sebelumnya, Staf Khusus Presiden Bidang Hukum, HAM & Pemberantasan KKN, Denny Indrayana mengungkapkan presiden kembali menegaskan persetujuannya untuk menghentikan remisi bagi koruptor dan teroris
BACA JUGA: Diperiksa 8 Jam, Manufandu Mengaku tak Ditanya Soal Nazar
“Presiden ingin menguatkan pesan penjeraan kepada para pelaku kejahatan terorganisir, khususnya korupsi dan terorisme
BACA JUGA: Komisi Perlindungan KPK Dinilai Tidak Penting
Wakil Ketua DPR RI Priyo Budi Santoso menegaskan, harusnya tidak hanya teroris dan koruptor saja yang dihapus remisinyaTapi, tegas Priyo, pelaku pemerkosa juga jangan diberikan remisi"Perlu penekanan kenapa hanya teroris dan koruptor saja, perlu ditambah untuk yang lain seperti pemerkosaan," kata Priyo di Press Room DPR RI, Jumat (16/9)(boy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Pemerintah: Uji UU MK Tidak Terkait Konstitusionalitas Norma
Redaktur : Tim Redaksi