Presiden Jokowi Perlu Tim Khusus Mengkaji Amnesti untuk Baiq Nuril?

Jumat, 12 Juli 2019 – 21:50 WIB
Kasus Baiq Nuril Maknun, korban pelecehan seksual. Foto: Twitter

jpnn.com, JAKARTA - Deputi IV Kantor Staf Presiden (KSP) Eko Sulistyo menyebut Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) tidak membutuhkan tim khusus sebelum memberikan amnesti kepada Baiq Nuril, terdakwa perkara konten asusila. Menurut dia, Jokowi dibantu Kementerian Hukum dan HAM untuk mengkaji amnesti ke Baiq Nuril.

"Enggak usah, itu cukup. Cukup kementerian, cukup pembantu presiden aja Kementerian Hukum dan HAM," kata Eko ditemui di Jakarta Selatan, Jumat (12/7).

BACA JUGA: KSP: Jokowi Sangat Mungkin Mengadopsi Program Prabowo - Sandi

Hanya saja, Eko tidak mengetahui secara pasti apakah Baiq Nuril sudah mengirim surat mengajukan amnesti. Sebab, urusan surat menyurat diurus oleh Kementerian Sekretaris Negara.

Ketika surat sudah sampai ke meja Kemensetneg, akan diserahkan ke Kemenkumham. Di Kemenkumham, surat akan dikaji dan hasil kesimpulannya disampaikan ke Presiden RI.

BACA JUGA: Sebelum dan Setelah Pilpres, JokowiTetapJokowi

"Soal Baiq Nuril itu lagi diserahkan, kemudian Kementerian Hukum dan HAM untuk mengkaji," ucap dia.

Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengaku belum menerima rekomendasi dari menteri terkait permohonan amnesti Baiq Nuril Maknun.

BACA JUGA: Arief Poyuono: Menteri dari Parpol Itu 99 Persen Melakukan Korupsi

Baiq adalah mantan guru honorer di sebuah SMAN di Mataram, NTB yang dijatuhi enam bulan penjara oleh Mahkamah Agung (MA) dalam perkara pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

"Belum sampai meja saya," kata Jokowi usai menghadiri acara di JCC Senayan, Jakarta pada Jumat (12/7).

Baiq tak hanya mengajukan amnesti. Warga Lombok Barat itu juga menemui Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly serta DPR demi perjuangannya lolos dari pemenjaraan.

Jokowi menambahkan, dirinya akan segera memutuskan permohonan Baiq untuk memperoleh amnesti. Namun, Presiden Ketujuh RI itu masih menunggu pertimbangan dan masukan dari para pembantunya.

"Kalau nanti sudah masuk meja saya, ada rekomendasi-rekomendasi dari kementerian-kementerian terkait, saya putuskan. Secepatnya. Akan saya selesaikan secepatnya," tambah suami Iriana itu.(mg10)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Kasus Baiq Nuril: DPR Berharap Presiden Jokowi Segera Kirim Surat Amnesti


Redaktur & Reporter : Aristo Setiawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler