Presiden Kaji Usulan Revisi Amandemen UUD

Selasa, 26 Juli 2011 – 16:40 WIB
JAKARTA - Presiden Susilo Bambang Yudhoyono kembali menerima usulan perubahan amandemen UUD 1945 khususnya pasal yang menyangkut kewenangan Dewan Perwakilan Daerah (DPD)Usai bertemu dengan pimpinan DPD di Istana Negara, Selasa (26/7), Presiden SBY berjanji untuk mengkaji usulan tersebut terlebih dahulu sebelum disetujui.

"Saya terima usulan DPD RI tentang perlunya semacam perubahan amandemen UUD 1945

BACA JUGA: Syamsul Arifin Dituntut 5 Tahun Penjara

Sebagai Presiden RI, saya akan kaji terlebih dahulu karena selama ini sikap saya konsisten,’’ tegas SBY usai pertemuan.

SBY berpandangan perubahan UUD memang dimungkinkan berubah kecuali pada pembukaan UUD yang berlaku tetap
Peluang merubah UUD 1945 dimungkinkan bila sifat perubahannya dipandang penting untuk kehidupan bernegara dan melakukan pembangunan

BACA JUGA: Banyak Menteri Disebut Minta Duit Tanpa Perencanaan

Namun kata SBY, sebuah konstitusi tidak boleh terlalu sering mengalami perubahan.

"Tidak baik kalau setiap tahun ada amandemen karena itu akan berpengaruh pada segala segi kehidupan berbangsa dan bernegara termasuk jalannya pemerintahan,’’ kata SBY.

Selama lima tahun pemerintahannya, SBY mengatakan tidak ada perubahan apapun
Namun suara-suara yang berkembang di masyarakat katanya, tetap akan dijadikan bahan pertimbangan.

"Ada yang ingin begini saja dan ada juga yang ingin dimantapkan lagi dengan beberapa perubahan

BACA JUGA: MK: Mashuri Kelas Teri

Ada hal tidak tepat bisa diperbaiki sekaligus, posisi saya demikian,’’ kata SBY.

Sementara itu, Ketua DPD RI Irman Gusman mengatakan usulan perubahan UUD 1945 merupakan hasil karya 132 anggota MPR dari DPDDiharapkan, perubahan bisa selesai sebelum 2014, sehingga selanjutnya ada konsolidasi yang kuat antara DPD, DPR, MPR dan pemerintah.

"Masalah ini sebenarnya kami lihat secara struktural dan kita bisa perbaiki setelah melaksanakan amandemen 12 tahun laluPresiden akan melakukan kajian kemudian nanti akan melakukan komunikasi intensif dengan DPD,’’ kata Irman.

Irman memastikan tidak ada pasal usulan amandemen UUD 1945 menyangkut masa jabatan PresidenPoin yang diusulkan mengenai sistem presidensial yang harus dipertegas, terutama yang mengatur kewenangan DPR dan DPD dalam legislasi yang perlu diperkuat.

"Penguatan sistem perwakilan itu termasuk check and balance di lembaga-lembaga parlemenSeperti dalam sistem yudikatif kan ada MA, MK, dan KY lebih kuat sehingga ada chek and balance dalam lembaga negara,’’ jelasnya(afz/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Mahfud Ingin Ada Tersangka Baru


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler