JAKARTA - Gubernur Sumut nonaktif Syamsul Arifin dituntut 5 tahun penjaraJaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga meminta majelis hakim agar mewajibkan mantan bupati Langkat itu membayar denda Rp500 juta, subsidair 6 bulan kurungan
BACA JUGA: Banyak Menteri Disebut Minta Duit Tanpa Perencanaan
Dalam tuntutannya, JPU juga meminta agar terdakwa kasus dugaan korupsi APBD Langkat itu membayar kekurangan uang pengganti kerugian negara sebesar Rp8,218 miliar
BACA JUGA: MK: Mashuri Kelas Teri
Sementara, sejak sebelum proses penyidikan dilakukan hingga proses penuntutan, jumlah uang yang sudah dikembalikan Syamsul dan pihak-pihak lain yang pernah menerima kucuran dana APBD Langkat, sudah mencapai Rp80 miliar."Agar majelis hakim menjatuhkan pidana dengan hukuman pidana lima tahun penjara, denda Rp500 juta subsider enam bulan," ujar anggota JPU, Risma Ansyari, saat sidang pembacaan tuntutan di pengadilan tipikor, Jakarta, Selasa (26/7).
Risma mengatakan, terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi
BACA JUGA: Mahfud Ingin Ada Tersangka Baru
JPU menilai Syamsul dianggap terbukti melanggar Pasal 2 ayat 1 jo Pasal 18 Undang-Undang No 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 kesatu jo Pasal 65 KUHP ayat 1
Syamsul sendiri saat hadir di persidangan masih menggunakan kursi rodaTim medis dari RS Abdi Waluyo Jakarta, yakni dr.Sutrisno, yang merupakan dokter specialis jantung dan penyakit dalam, ikut mendampingi(sam/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Rekonstruksi Pemalsuan Surat MK Tertutup
Redaktur : Tim Redaksi