jpnn.com - JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahja Purnama diberi waktu hingga 9 Desember mendatang untuk mengajukan nama calon wakil gubernur kepada Presiden Joko Widodo, lewat Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tjahjo Kumolo. Batas waktu pengajuan calon wakil gubernur itu mengacu pada Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2014, tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota.
Menurut Direktur Jenderal Otonomi Daerah (Dirjen Otda) Kemdagri, Djohermansyah Djohan, mengacu pada ketentuan itu maka Ahok -sapaan Basuki- memiliki waktu 15 hari kerja untuk mengusulkan nama calon Wagub DKI, terhitung sejak dilantik sebagai gubernur pada 19 November lalu.
BACA JUGA: Kalau Tak Lengkap, Usulan Cawagub Ahok Bakal Dikembalikan
Karena itu, Kemendagri berharap Ahok dapat segera mengajukan nama calon wagub agar roda pemerintahan di DKI Jakarta dapat berjalan sebagaimana diatur dalam undang-undang. "Peraturan Pemerintah Nomor 102 Tahun 2014, tentang tata cara pengusulan dan pengangkatan wakil gubernur, wakil bupati dan wakil walikota sudah terbit sejak 1 Desember kemarin. Jadi tidak ada halangan lagi bagi Gubernur DKI untuk mengajukan usulan nama calon wagub," kata Djohermansyah di Jakarta, Selasa (2/12).
Birokrat yang akrab disapa dengan panggilan Prof Djo itu menambahkan, Ahok dapat mengusulkan calon wagub baik yang berasal dari jajaran pegawai negeri sipil (PNS) ataupun non-PNS. Mengacu pada Undang-Undang Nomor 29 tahun 2007 tentang Pemprov DKI, maka nantinya Ahok hanya punya satu wakil saja.
BACA JUGA: Kemendagri Sudah Kantongi Usulan Nama Cawagub dari Ahok
"Nanti setelah diajukan, pemerintah punya waktu 15 hari kerja untuk menerbitkan keppresnya. Setelah itu terbit, maka selanjutnya Wagub DKI dilantik oleh gubernur," katanya.(gir/jpnn)
BACA JUGA: Kejati DKI: Berkas 18 Tersangka Demo Anarkis FPI Lengkap
BACA ARTIKEL LAINNYA... Implementasi ERP Masih Tanda Tanya
Redaktur : Tim Redaksi