jpnn.com, JAKARTA - Sidang kasus penyalahgunaan narkoba yang melibatkan komedian Pretty Asmara kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (18/12).
Dalam sidang kali ini beragendakan pembacan putusan sela dari majelis hakim.
BACA JUGA: Soal 1,3 Kg Sabu, Sipir Hanya Temukan Ponsel di Sel Hamdi
Namun, perempuan kelahiran Lumajang, 40 tahun itu harus menerima pil pahit. Pasalnya, eksepsi atau pembelaannya ditolak oleh Majelis Hakim.
BACA JUGA: Polda Bongkar Jaringan Narkoba yang Dikendalikan dari Lapas
"Pastinya kecewa dan keberatan. Tapi saya berusaha untuk menerima dan mengikuti proses hukum. Karena saya merasa benar dan dijebak," tegas Pretty usai sidang.
"Kami menilai ini tidak masuk akal, jika eksepsi Pretty ditolak. Karena, klien kami (Pretty) bukan lah pengedar atau bandar, dia hanya korban," sambung kuasa hukum Pretty, Sahrul SH.
BACA JUGA: Iwari Jadi Pengedar Narkoba, Pelanggannya Para Petani
Menurut Pretty, dia tak terima atas tuduhan JPU yang menyebutnya sebagai bandar narkoba.
"Saya dituduh sebagai bandar. Padahal, saya pakai narkoba saja sudah tidak. Saya sudah tidak konsumsi narkoba selama empat tahun belakangan ini," tegas Pretty.
Seperti diketahui, Pretty Asmara diamankan petugas bersama 7 temannya sesama artis di kawasan di Hotel Grand Mercure, Kemayoran, Jakarta Utara, Minggu (16/7).
Dari penggerebekan tersebut, polisi berhasil mengamankan satu bungkus klip narkotika jenis sabu dengan berat 1,12 gram, 23 butir ekstasi, dan 38 butir happy five. (mg7/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Hmm...WN Malaysia Penyeludup Sabu Divonis Hakim Lebih Ringan
Redaktur & Reporter : Djainab Natalia Saroh