jpnn.com, HULU SUNGAI TENGAH - AJM yang merupakan pimpinan pondok pesantren di Kecamatan Limpasu, Kalimantan Selatan, tega mencabuli santri dan santriwatinya.
Pria 61 tahun itu pun harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Dia kini sudah ditahan oleh Polres Hulu Sungai Tengah.
BACA JUGA: Kantin dan Rumah Saksi Bisu Perbuatan Pimpinan Ponpes Terhadap Santri
“Sudah ditetapkan sebagai tersangka meski pada saat pemeriksaan pelaku tidak tidak mengakui perbuatannya,” ujar Ps Paur Humas Bripka M Husaini, Kamis (30/5).
BACA JUGA: Syamsudin, Anda Benar-Benar Merusak Citra Polri
BACA JUGA: Detik-Detik Pria Paruh Baya Cabuli Tetangga di Rumah
Perbuatan AJM terbongkar setelah petugas menerima laporan dari warga bernama H Khairullah (40) pada 9 Mei 2019.
Sebelumnya Khairullah merasa heran karena ada santri berinisial TA dari Kalimantan Timur yang kabur dari ponpes.
BACA JUGA: Remaja Putri di Rumah Pria Paruh Baya Beberapa Jam, Terjadi 3 Kali
TA mengadu kepada Khairullah bahwa dirinya sudah dicabuli oleh AJM di ponpes.
Saat itu TA diiming-imingi dengan sejumlah uang oleh AJM. Pelaku melancarkan aksinya beberapa kali di rumahnya dan kantin.
“Korban juga sempat ingin dilarikan oleh pelaku agar kasus ini ditutup. Namun, berhasil saya jemput dan saat ini telah saya amankan,” imbuhnya.
AJM ternyata tidak hanya mencabuli TA, tetapi juga santriwati berinisial KA (12), SR (19), dan SL (16).
“KA sempat berteriak dan melarikan diri ketika ingin dicabuli tersangka. Sementara itu, SL kasusnya sudah terjadi pada tahun 2017 dan diselesaikan secara kekeluargaan,” tambah Khairullah.
Radar Banjarmasin juga mewawancarai tiga pengajar di pondok pesantren tersebut.
Dua pengajar, yakni LN dan HN mengaku kerap menerima pengaduan dari anak didiknya terkait tindakan pencabulan.
Mereka kemudian melapor ke polsek setempat yang akhirnya diminta pertimbangan ke Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak HST.
“Hasilnya mengecewakan karena diminta agar diselesaikan secara kekeluargaan,” ungkapnya.
Dia menambahkan, dinas terkait beralasan kasus itu menyangkut nama baik pondok pesantren dan lingkungan sekitar.
Hal berbeda disampaikan oleh pengajar lainnya, MH. Dia sama sekali tidak memercayai bahwa AJM melakukan tindakan pencabulan.
“Kami belum melihat bukti-bukti secara langsung,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak HST Muhammad Yusuf mengatakan, pihaknya memang telah menerima laporan kasus tersebut.
Mereka menindaklanjuti dengan melakukan upaya perlindungan kepada korban.
Dia membantah tudingan yang menyebut dinasnya menutup-nutupi kasus tersebut.
Menurut dia, pihaknya sempat mencari keberadaan korban untuk memberikan perlindungan.
Namun, temuan fakta di lapangan, korban sudah mendapat perlindungan dengan berada di rumah orang tua atau keluarga.
“Upaya perlindungan anak sudah kami lakukan. Wewenang kami sebatas itu. Jika ada yang mengarah ke ranah hukum, itu tugas kepolisian yang menanganinya,” tuturnya. (war/ay/ran/prokal/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Bocah Lugu Hanya Berdua dengan Teman Orang Tua, Terjadilah
Redaktur : Tim Redaksi