jpnn.com, PASER - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Paser, Kalimantan Timur (Kaltim), menangkap empat PSK dan satu pria hidung belang di Desa Saing Prupuk, Kecamatan Batu Engau, Rabu (18/10) malam.
Para PSK dan pria hidung belang itu ditangkap saat petugas melakukan razia di warung kopi.
BACA JUGA: Tawarkan PSK Rp 300 Ribu, Muncikari Ikut Begituan Bertiga
“Pukul 23:00 Wita, anggota langsung pergi ke lokasi. Kami temukan seorang pria sedang berada di kamar bersama seorang perempuan. Namun, di sana tidak temukan miras,” ujar Sekretaris Satpol PP Paser Muhammad Sidik, Jumat (20/10).
Keempat PSK dan pria tersebut langsung diminta mengikuti persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Tanah Grogot, Kamis (19/10).
BACA JUGA: Ediaannn, Jadi Muncikari agar Bisa Berindehoi Gratis
Kelimanya dinyatakan bersalah dan harus membayar denda sebesar Rp 500 ribu per orang.
Mereka dinilai melanggar Perda Kabupaten Paser No 9 Tahun 2004 tentang Penanggulangan Tuna Susila.
BACA JUGA: Enes Banget, ABG Dipaksa Jadi PSK dengan Upah Rp 10 Ribu
Sementara itu, Kasi Penegak Perundang-Undangan Nur Alam mengungkapkan, ada dua wanita lainnya yang ikut diamankan dalam razia.
Namun, mereka tidak disanksi karena petugas tak memiliki bukti mencukupi.
“Untuk sementara kami lepas dan tanda tangan di atas materai. Apabila kedapatan lagi kami beri sanksi minimal denda Rp 500 ribu dan sanksi kurungan penjara lima tahun,” kata Nur. (ns/waz/k9)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Taksi Online Bakal Ditempeli Stiker Khusus
Redaktur & Reporter : Ragil