jpnn.com, GARUT - Seorang pria di Garut berinisial S ditangkap polisi setelah aksinya pamer video punya senjata api (senpi), viral di media sosial.
Dalam video yang beredar, S tampak memamerkan aksinya menembakkan senpi miliknya itu.
BACA JUGA: Oknum Guru Ini Tega Mencabuli Siswi, Korbannya Banyak, Duh
Polisi yang mengetahui video viral itu dari laporan pada 16 November, langsung melakukan penyelidikan dan menangkap S di salah satu kafe di Garut.
Pemuda itu pun harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dengan ancaman hukuman paling lama 10 tahun penjara.
BACA JUGA: Info dari Dewas KPK soal Skandal Firli Bahuri Berfoto Bareng SYL
"Pelaku membawa senjata api rakitan. Sudah beberapa saksi yang kami periksa, tersangka ditangkap berinisial S yang memiliki senjata," kata Kapolres Garut AKBP Rohman Yonky Dilatha, Senin (20/11).
Kasus pria menembakkan senpi itu terungkap setelah video viral itu meresahkan masyarakat Garut.
BACA JUGA: Gudang BBM Ilegal di Lahan Oknum Brimob Digerebek Polisi, Ini yang Terjadi
Awalnya polisi menyelidiki video viral itu dan berhasil mengungkap lokasi kejadian di sebuah perumahan di Garut.
Polisi lantas bergerak ke lokasi pria itu membuat video menembakkan senpi, lalu melakukan penangkapan terhadap S.
"Berdasarkan hasil penyelidikan Satreskrim Polres Garut, TKP di sebuah perumahan wilayah Kabupaten Garut," ujarnya.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Garut AKP Ari Rinaldo menyebut S tidak memiliki izin kepemilikan senpi rakitan tersebut.
Dari tersangka S, polisi menyita barang bukti satu senjata api rakitan, dan sebuah airsoft gun yang dibeli pelaku secara daring dengan cara pembayaran di tempat.
Selain itu, tersangka juga mengaku sebagai anggota Tim Buser Polri, dan sudah memiliki senjata tersebut sejak tiga bulan lalu.
"Satu softgun yang satu senjata rakitan yang kami amankan dari tersangka. Sudah lebih dari tiga bulan dimiliki oleh tersangka," ujar AKP Ari.
Atas ulahnya pamer senpi rakitan itu, S ditahan di sel Polres Garut untuk menjalani proses hukum.
Tersangka S dikenakan Pasal 1 Ayat 1 UU RI Nomor 12 Tahun 1951 atau UU Darurat dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.(Antara/JPNN.com)
Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?
BACA ARTIKEL LAINNYA... Viral Kasus KDRT di Bogor, 2 Polisi Dicopot dari Jabatan
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam