RR Ditangkap saat Tidur Pulas, Bagi yang Kenal, Siap-siap Ya

Kamis, 19 Mei 2022 – 13:07 WIB
RR (25), pengedar narkoba jenis sabu-sabu saat di Mapolresta Serang Kota, Banten, Sabtu (14/5). Foto: Dokumentasi Polresta Serang Kota

jpnn.com, BANTEN - Polisi menangkap pengedar narkoba jenis sabu-sabu berinisial RR (25) di wilayah Padarincang, Kabupaten Serang, Banten pada Sabtu (14/5) pagi.

Kasat Resnarkoba Polresta Serang Kota AKP Agus Ahmad Kurnia mengatakan penangkapan pelaku berawal saat polisi mendapat informasi bahwa ada peredaran sabu-sabu di wilayah Padarincang.

BACA JUGA: Petugas Curiga, Kiriman Makan untuk WBP Diperiksa, Ternyata Isinya 

Polisi kemudian menyelidiki dan melakukan pengintaian soal informasi yang didapat.

Pada akhirnya, polisi bisa menangkap RR di rumahnya.

BACA JUGA: Lagi Tidur, Pemuda Asal Serang Ini Diangkut Polisi, Lihat Barbutnya

"Tim Unit 1 Sat Resnarkoba Polresta Serkot menangkap pelaku yang waktu itu sedang tidur di dalam rumahnya," kata Agus dalam keterangan tertulis, Kamis (19/5).

Agus menjelaskan bahwa pelaku mendapat sabu-sabu seberat 14,3 gram dari JF yang masih buron.

BACA JUGA: ZH Masih Berusia Muda, Tetapi Lihat Kelakuannya, Pantas Ditangkap Polisi

JF meminta pelaku membagi sabu-sabu itu menjadi 15 paket kecil siap edar. Tiga paket kecil ditaruh pelaku di sebuah tempat, wilayah Padarincang.

Adapun 12 paket sisanya disimpan di rumah pelaku.

"Pelaku RR mendapat upah Rp 700 ribu. Sisa 12 paket, disimpan dibelakang rumahnya," ujar Agus.

Kini, RR sudah ditahan di Mapolresta Serang Kota.

Pelaku dikenakan Pasal 114 Ayat (2) Subsider Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara minimal enam tahun dan maksimal 20 tahun. (cr1/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Perhatikan Baik-Baik Makanan Berisi Tahu dan Tempe, Ada yang Aneh? Oalah


Redaktur : Dedi Yondra
Reporter : Dean Pahrevi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler