jpnn.com, SERANG - Polisi menangkap tiga pelaku kasus perjudian di wilayah Desa Kramat Jati, Kragilan, Kabupaten Serang, Banten, pada Kamis (14/4) sore.
Kapolres Serang AKBP Yudha Satria mengatakan ketiga pelaku berinisial TH (44), MT (29), dan AU (24).
BACA JUGA: Astaga, Bulan Puasa Bukannya Ibadah, Malah Main Judi, Begini Jadinya
Pengungkapan kasus itu bermula dari laporan masyarakat yang resah dan terganggu dengan aktivitas perjudian di lingkungan tersebut.
Polisi yang mendapat laporan tersebut langsung menyelidiki kasus itu.
BACA JUGA: Ini Motif 3 Pengeroyok Imam Masjid di Serang, Astagfirullah
"Hasil penyelidikan dan informasi, petugas mengamankan para pelaku yang sedang berjudi di sebuah gubuk," kata Yudha dalam keterangan tertulis, Senin (18/4).
Dalam kasus tersebut, polisi juga mengamankan beberapa barang bukti, seperti uang tunai.
BACA JUGA: Imam Masjid Babak Belur Dipukuli 3 Orang, Pelakunya Tak Disangka
"Petugas mengamankan barang bukti berupa satu set kartu domino sebanyak 27 lembar dan uang tunai sebesar Rp 370.000," ujar Yudha.
Kini para pelaku yang tepergok berbuat maksiat itu telah ditahan di Mapolsek Kragilan.
Ketiga pelaku dikenakan Pasal 303 KUHPidana tentang Perjudian dengan ancaman hukuman penjara maksimal sepuluh tahun. (cr1/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Tengah Malam Polisi Menggerebek Rumah, 5 Lelaki dan 1 Wanita Lagi Berbuat Terlarang
Redaktur : Soetomo Samsu
Reporter : Dean Pahrevi