Pria Kembar Kompak Curi Motor Demi Beli Handphone

Kamis, 09 Agustus 2018 – 14:22 WIB
Pelaku kriminal yang tertangkap dan diborgol. Foto/ilustrasi: dokumen JPNN.Com

jpnn.com, PONOROGO - Dua pria kembar asal Dukuh Ngujung, Ponorogo, Jatim kompak mencuri motor milik warga.

Kembar Richa Eka Saputra dan Ricky Dwi Saputra itu nekat mencuri sepeda motor milik Heri Sukamto, warga Desa Madusari.

BACA JUGA: Beraksi di Parkiran Mall, Buronan Curanmor Diamuk Massa

Semua bermula saat saudara kembar itu selesai menonton acara dangdutan di Desa Madusari pada Sabtu malam (28/7).

Mereka berboncengan dengan menggunakan motor. Ketika dalam perjalanan, mereka melihat sepeda motor Yamaha Xeon milik korban yang terparkir di halaman penggilingan padi. Kunci kontaknya masih nyantol.

BACA JUGA: Narik Angkot Nyambi Jadi Curanmor, Aksi Dedi Berakhir

Muncul keinginan untuk nyolong sepeda motor itu. Mereka pun tolah-toleh untuk memastikan keadaan.

Eka, sang kakak, berperan sebagai ''pemetik'', sedangkan adiknya mengawasi kondisi sekitar.

BACA JUGA: Rumah Anggota Dewan Kemalingan, Dua Motor Hilang

''Yang mengajak (mengambil motor, Red) adalah kakak," kata Dwi kepada awak media.

Dia menambahkan, sepeda motor itu kemudian dijual ke orang lain via media sosial (medsos) dengan banderol Rp 700 ribu.

Hasil dari penjualan tersebut selanjutnya mereka pakai untuk membeli handphone. Sebab, telepon genggam yang mereka miliki sebelumnya telah hilang.

"Mau minta orang tua untuk membelikan handphone baru, kami malu. Soalnya, bekerja sebagai petani," ungkapnya.

Berdasar hasil pemeriksaan, Kapolres Ponorogo AKBP Radiant menyatakan bahwa perbuatan itu baru pertama dilakukan.

Penangkapan mereka juga tidak terlalu sulit. Bermula dari aksi pelaku yang menjual sepeda motor hasil curian itu di medsos.

"Pelaku kami tangkap selang lima hari setelah kejadian," ujarnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua pelaku kini mendekam di balik jeruji besi Mapolres Ponorogo.

Eka dan Dwi dijerat dengan pasal 363 tentang pencurian dengan pemberatan. Ancaman hukumannya sekitar tujuh tahun penjara.

"Saya mengingatkan mereka untuk tidak mengulangi perbuatan itu. Masak gara-gara ingin beli handphone keduanya masuk penjara," tutur Radiant. (her/ota/c10/diq/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Sedang Nyekar di Makam Orang Tua, Eh Motor Raib


Redaktur & Reporter : Natalia

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler