Pria Pengangguran Ini Suka Berburu Hp hingga Mobil, Oalah..

Senin, 23 Agustus 2021 – 22:41 WIB
Farid saat digiring petugas dalam jumpa pers di Polresta Mataram. Foto: Dery Harjan/RADAR LOMBOK

jpnn.com, MATARAM - Farid (44) adalah pria pengangguran yang suka berburu barang-barang mahal melalui online, mulai dari hp, sepeda motor, hingga mobil.

Atas kebiasaannya itu, Farid malah jadi buruan polisi. Pasalnya, caranya berbelanja ternyata hanya modus penipuan.

BACA JUGA: Karyawan Kafe Kedatangan Tamu tak Biasa, Ternyata..

Kasat Reskrim Polresta Mataram Kompol Kadek Adi Budi Astawa mengatakan Farid ini aktif di Facebook mencari orang yang ingin menjual kendaraan maupun hp.

Begitu ketemu target, pelaku kemudian mengajaknya bertemu mengecek kondisi barang yang akan dijual.

BACA JUGA: Heboh Kasus Video Mesum saat Kelas Online, Kombes Thirdy: Pelaku Masih Pelajar

Kasus terakhir yaitu pada 7 Juli lalu, Farid meminta calon penjual sepeda motor Vario datang ke kosnya di Jalan Kulintang, Kota Mataram.

Saat itu, jelas Kadek Adi, Farid mengaku ingin membeli sepeda motor korban seharga Rp 12 juta.

BACA JUGA: Ayah Jual Putrinya kepada Pria Hidung Belang, Kapolres: Tersangka Jebolan S2, Terlalu!

Begitu korban datang, Farid pun meminjam sepeda motor korban dengan alasan mau pergi mengambil uang di bank.

Korban yang percaya pun akhirnya mengizinkan kendaraannya dibawa. Lantas, Farid kabur menggunakan sepeda motor korban.

Selanjutnya, sepeda motor korban ditawarkan lagi ke orang lain melalui Facebook dan terjual Rp 3,5 juta.

“Korbannya bernama Darmawan, warga Ampenan, Kota Mataram. Kejadian tersebut kemudian dilaporkan ke kami dan langsung ditindaklanjuti. Pelaku kemudian berhasil ditangkap kemarin di kos-kosannya,” ujar Kadek Adi, Minggu.

Dalam pemeriksaan, pelaku mengaku sudah beraksi belasan kali.

"Setelah dilakukan pengembangan ada sebelas TKP lainnya yang juga dilakukan tersangka dengan modus yang mirip. Ada mobil, lima sepeda motor, dan enam HP,” beber Kadek Adi.

Farid mengaku uang hasil kejahatannya untuk membiayai hidup yang berpindah-pindah.

Pelaku dijerat dengan Pasal 378 KUHP atau Pasal 372 KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal 4 tahun. (der/radarlombok)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Suami Bunuh Istri, Sang Anak Malah Minta kepada Hakim Seperti Ini


Redaktur & Reporter : Rasyid Ridha

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler