JAKARTA -- Pemerintah pusat tampaknya terus berupaya mewujudkan otonomi daerah secara utuhDalam pengelolaan bandara dan pelabuhan misalnya, peran daerah akan diperbesar
BACA JUGA: Hatta: Kenaikan Tarif Listrik Masih Dikaji
Dalam rapat kerja dengan Komisi V DPR di Senayan, Jakarta, Selasa (17/11), Menteri Perhubungan (Menhub) Freddy Numberi menjelaskan materi penting dalam rumusan perubahan paket Undang-Undang (UU) transportasi, yakni UU penerbangan, UU perkeretaapian, UU pelayaran, dan UU lalulintas angkutan jalanDijelaskan Freddy, dalam revisi empat UU itu nantinya akan diatur mengenai peranan swasta untuk ikut mengelola pelabuhan, bandara, dan kereta api
BACA JUGA: Diperketat, Wajib Lapor Pengusaha Konstruksi
"Selain itu, memberikan peran yang lebih besar kepada pemda," ulas Freddy Numberi.Perubahan paket UU transportasi itu merupakan salah satu program yang akan menjadi prioritas departemen yang dipimpin Freddy
BACA JUGA: Mendag Lantik Anggota BPKN
Pembangunan bandara di daerah perbatasan juga menjadi prioritas tahun depanAnggota Komisi V DPR Mohammad Toha punya usulan lainDia meminta agar Dephub menjalin kerjasama dengan pemerintah provinsi dan pemkab/pemko untuk membangun terminal-terminal kecil di daerahAlasannya, banyak daerah yang hingga saat ini belum punya terminal yang layak sedang untuk membangunnya, daerah itu tidak punya dana"Karena banyak daerah yang tidak cukup APBD-nya untuk membangun terminalIni nanti bisa dikelo abersama dan hasil pengelolaannya dibagi pusat dengan daerah," ujar Toha(sam/JPNN)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Urus SIUP Idealnya 3 Hari
Redaktur : Tim Redaksi