JAKARTA – Penetapan 26 tersangka baru dalam kasus penyuapan pemilihan Gubernur Senior BI, KPK sepertinya belum tenangKalangan DPR menilai penetapan itu membalikkan logika hukum lantaran si pemberi suap tak tersentuh
BACA JUGA: Sulit Ajak Dokter Sosialisaskan Jamu
“Tidak mungkin ada tersangka penerima suap, jika tidak ada penyuapnya,” kata Wakil Ketua DPR RI Priyo Budi Santoso kepada INDOPOS (grup JPNN) di Gedung DPR RI Jakarta, kemarin (3/9).
Menurut Priyo, KPK sudah mengetahui siapa penyuapnya
BACA JUGA: Intervensi, Parpol Rugi Sendiri
Karena kasus ini telah menjungkirbalikkan logika bahasa hukum,” tandasnyaLalu, siapakah penyuapnya? “Kalian tahu sendiri lah
BACA JUGA: Golkar Siapkan Bantuan Hukum
Siapa yang mungkin yang bisa dituduhkan orangnya ,” jawab Priyo yang juga menjabat sebagai Ketua DPP Partai GolkarSeperti diberitakan sebelumnya, 39 mantan anggota dewan periode 1999-2004 disebut menerima duit suap terkait upaya pemenangan Miranda GoeltomDari jumlah tersebut, baru empat orang yang ditahan, dan 26 tersangka baru ditetapkanRinciannya, 14 tersangka politisi PDIP, 10 politisi Golkar, 2 politisi PPP(dil)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Nasib Nurlif di BPK Ditentukan di Sidang Badan
Redaktur : Tim Redaksi