JAKARTA - Kementerian Kesehatan (kemenkes) tidak serius merealisasikan pengobatan tradisional dengan menggunakan jamuMeski sudah tujuh tahun program pengobatan tersebut dicanangkan, belum bisa meyakinkan masyarakan dan dokter untuk menggunakannya sebagai pengobatan.
"Masih belum banyak dokter yang mau menawarkan pengobatan jamu kepada masyarakat," ujar Kepala Balitbang Kemenkes Agus Purwadianto di Jakarta, kemarin.
Menurut Agus, terbatasnya dokter dan Rumah Sakit yang merealisasikan pengobatan jamu belum mampu meyakinkan konsumsi untuk mengkonsumsi jamu sebagai pengobatan tradisional
BACA JUGA: Intervensi, Parpol Rugi Sendiri
"Persepsi masyarakat termasuk dokter masih meragukan pengobatan dengan jamu," tuturnya.Kata Agus, kebanyakan dokter tidak menawarkan pengobatan dalam bentuk jamu
BACA JUGA: Golkar Siapkan Bantuan Hukum
"Ujung-ujungnya mereka tetap memilih obat dibanding jamu," katanya.Untuk itu, lanjut dia, tahun depan Kemenkes akan menambah anggaran khusus pengelolaan jamu tradisional
BACA JUGA: Nasib Nurlif di BPK Ditentukan di Sidang Badan
Tidak tangung-tanggung, kata Agus, tahun depan Kemenkes akan mengalokasikan anggaran sebesar Rp 100 miliar dari APBN 2011Sementara tahun ini anggaran untuk peningkatan jamu hanya diberikan Rp 5 miliar"Tahun depan memang kami usulkan agar lebih banyak dilakukan penelitian dan sosialisasi," tambahnya
Agus mengaku, lambatnya realisasi penggunaan jamu sebagai obat tradisional itu juga akibat belum adanya standarisasi penyediaan bahan bakuMisalnya untuk penanaman, pemanenan, dan pengelolaan pascapanen dari tanaman obat"Kami juga belum memiliki metodologi riset obat tradisional," ucapnya.
Pengobatan tradisional jamu baru dilakukan pada 12 RS di IndonesiaDiantaranya RS Persahabatan Jakarta, RS Dharmais Jakarta, RS drSoetomo Surabaya, RS Sanglah Bali, dan RS Sardjito YogyakartaDari 110 jenis tanaman obat yang digunakan untuk penelitian, lima diantaranya baru dibuat secara resmi dalam bentu fitofarmaka atau bentuk obat tradisional dari bahan alami yang sudah beredar resmi di masyarakat"Juga sudah bisa dikonsumsi dalam bentuk obatTapi bentuk jamu belum ada yang dijual resmi," tambah Agus.
Kata dia, lebih dari sepuluh macam jamu saat ini sedang dalam proses registrasi di Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM)JIka proses tersebut selesai dipastikan jamu-jamu itu sudah bisa dikonsumsi masyarakat luas
Meski begitu, Agus menjekaskan, penjualan jamu dan fitofarmaka telah diatur oleh kemenkesYakni boleh diperjualbelikan melalui apotik namun tidak boleh dijual melalui multi level marketing (MLM)"Dan dokter bisa menuliskan obat dan jamu dalam resepnya pada pasien," tegas pria berkacamata itu
Deputi Bidang Pengawasan Obat Tradisional, Kosmetik, dan Produk Komplemen BPOM Ruslan Aspan menambahkan, sudah ada 36 produk obat herbal berstandar yang sudah bisa dibeli oleh masyarakatRuslan menjelaskan, obat herbal berstandar itu sudah mendapat sertifikat resmi dari BPOMDan sudah memiliki standar obat-obatan sesuai dengan ketentuan"Obat herbal berstandar ini juga bisa digunakan Dokter untuk mengobati pasien," jelasnya(nuq)
BACA ARTIKEL LAINNYA... SBY Jadikan Survei sebagai Bahan Evaluasi
Redaktur : Tim Redaksi