JAKARTA--Ketua Komite Pengamanan Perdagangan Indonesia (KPPI) Kementerian Perdagangan RI, Halida Miljani menegaskan bahwa pihaknya saat ini lebih giat dalam melakukan identifikasi dan pengawasan terhadap produk-produk impor dalam memasuki Asean China Free Trade Agreement (ACFTA).
“Saat ini lonjakan impor memang terasa sekali dan ini juga merupakan konsekuensi pasar terbukaMaka dari itu, kita akan lebih giat melakukan identifikasi produk impor yang volumennya mengalami kenaikan signifikan,” ujar Halida Miljani kepada JPNN, Sabtu (20/2).
Halida menjelaskan, pihak KPPI tidak hanya mengidentifikasi produk-produk impor semata, namun juga bersama dengan industri-industri terkait terus menggali informasi apakah ada industri yang mengalami kerugian akibat pemberlakuan ACFTA.
“Bila lonjakan suatu produk impor menyebabkan kerugian terhadap industri barang sejenis di dalam negeri, maka kami pasti akan mengusulkan pengenaan Bea Masuk Tindakan Pengamanan (BMTP),” tegasnya
BACA JUGA: KPPU Tak Hiraukan Isu Intervensi
Dia menambahkan, tindakan KPPI tersebut sesuai dengan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 84 Tahun 2002 tentang Tindakan Pengaman Industri Dalam Negeri dari Akibat Lonjakan Impor.Lebih lanjut Halida menyebutkan, saat ini ada beberapa produk yang masuk ke dalam daftar pembahasan ulang ACFTA yang sudah dikenakan BMTP dan sedang dalam proses penyelidikan
BACA JUGA: Riau Airlines Sudah Boleh Terbang
Sedangkan produk impor yang masih dalam proses penyelidikan adalah tali kawat baja (steel wire rope) asal RRC, Singapura, Jerman, Jepang, Belgia, Amerika Serikat dan AustraliaBACA JUGA: Mendag Galakkan Pemakaian Alat Olahraga Buatan Indonesia
BACA ARTIKEL LAINNYA... Revisi DNI, Kepemilikan Saham Asing Dibatasi
Redaktur : Soetomo Samsu