MEDAN-Pesawat Riau Airlines jenis Fokker 50 RA 592 sudah diperbolehkan beroperasi kembaliMenurut Administrator Bandara Polonia Medan, Razali Abubakar, Jumat (19/2) mengatakan, sesudah dilakukan pemeriksaan oleh Komisi Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT), pesawat masih layak terbang
BACA JUGA: Mendag Galakkan Pemakaian Alat Olahraga Buatan Indonesia
Hanya saja, diperintahkan agar mekanik mengecek dan melakukan perbaikan terhadap pewasat itu.Rajali Abubakar menjelaskan, hingga kini KNKT belum bisa menyimpulkan penyebab kejadian itu
BACA JUGA: Revisi DNI, Kepemilikan Saham Asing Dibatasi
Memang, belum ada sanksi yang diberikan kepada Riau Airlines," ujarnya.Riau Airlines dengan nomor registrasi PK RAH terbang dan penyaring gas buang pesawatnya jatuh menimpa rumah Maruli Hutabarat di Jalan Jamin Ginting, Pasar VI, Padang Bulan, Medan
BACA JUGA: Pemerintah Diminta Serius soal KAPET di Perbatasan
Alat penyaring gas buang yang jatuh itu berbentuk seperti pipa dengan panjang 40 cm, berdiameter 30 cm, dan berat 5 kilogram"KNKT sudah melakukan pemeriksaan dan pipa tersebut ke laboratorium di Jakarta untuk penyelidikan lebih lanjut," tukas Rajali(rud)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Menkeu Minta Komitmen Eselon I
Redaktur : Soetomo Samsu