jpnn.com - jpnn.com - PT Freeport Indonesia masih dilarang mengekspor konsentrat.
Pasalnya, perubahan status dari kontrak karya (KK) menjadi izin usaha pertambangan khusus (IUPK) masih diproses.
BACA JUGA: Anak Buah Dikasari, Oesman Sapta Marah
VP Corporate Communication PT Freeport Indonesia Riza Pratama mengatakan, produksi konsentrat terhambat lantaran izin ekspor tak kunjung diberikan.
Dia melanjutkan, kapasitas produksi perusahaan terpaksa dikurangi 40 persen karena ekspor belum berjalan.
BACA JUGA: Anggota Dewan Ini Ngaku Dikasari Presdir Freeport
Kapasitas gudang penyimpanan konsentrat hampir penuh.
’’Ya kan kalau tidak bisa ekspor, kami menurunkan produksi sampai 40 persen. Hanya 40 persen karena sesuai dengan smelter kami. Nanti, ada beberapa cost yang dikurangi,’’ terangnya setelah rapat tertutup dengan Komisi VII DPR di Kompleks DPR, Jakarta, Kamis (9/2).
BACA JUGA: Pemerintah Beri Freeport Izin Ekspor Sementara
Riza menyebutkan, pada prinsipnya, Freeport telah setuju mengubah status KK menjadi IUPK.
Langkah tersebut dilakukan agar Freeport bisa melanjutkan ekspor konsentrat.
Namun, pihaknya juga mengajukan sejumlah syarat lain kepada pemerintah yang hingga kini belum disepakati.
Misalnya, kepastian jaminan investasi bagi Freeport.
Anak usaha Freeport-McMoranitu juga ingin memastikan jangka waktu izin ekspor konsentrat.
’’Kami ingin kepastian, dalam arti ada stabilitas kepastian investasi. Sebab, dalam IUPK dan KK, ada perbedaan-perbedaan tertentu. Karena nilai investasi yang akan kami masukkan sangat besar, investor belum nyaman,’’ jelasnya.
Riza menuturkan, produksi perseroan berpotensi turun lebih besar.
’’Jika dalam waktu lama tidak terjadi apa-apa, kami bisa turun sampai 60 persen,’’ ucapnya.
Namun, pihaknya masih berharap memperoleh izin ekspor dalam waktu dekat. Dengan demikian, penurunan produksi tidak dilakukan.
’’Kami belum sampai ke arah situ (penurunan produksi, Red). Mudah-mudahan tidak terjadi,’’ ujarnya. (dee/c18/sof)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Gubernur Papua Keluarkan Peringatan buat Freeport
Redaktur & Reporter : Ragil